Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu (7/1). Diduga terkait dengan penanganan kasus perambahan kawasan hutan.
Kabar tersebut diluruskan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Dia memastikan tidak ada penggeledahan. Yang ada, yakni mencocokkan data terkait kasus tersebut.
"Pada hari Rabu 7 Januari 2026 menjelang siang penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kantor Dirjen Planologi, Kementerian Kehutanan. Kedatangan tim penyidik Kejagung dalam rangka mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah," kata Anang saat dihubungi.
Menurut Anang, pencocokan ini bukanlah kegiatan penggeledahan. Semua prosesnya dilakukan dengan baik sebagai bentuk aktif penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan.
"Untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," kata Anang.
"Kegiatan berjalan dengan baik dan pihak Kementerian Kehutanan khususnya pihak jajaran Dirjen Planalogi membantu para penyidik dengan memberikan dan mencocokkan data yang dibutuhkan dan kegiatan ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tatakola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari," sambungnya.
Terpisah, dalam keterangan resminya, Kemenhut juga menyampaikan klarifikasi informasi soal adanya penggeledahan. Menurut keterangan Kemenhut, kedatangan penyidik juga dalam rangka mencocokkan data.
"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," demikian keterangan Kemenhut.
"Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi," sambungnya.
Kejagung memang tengah mengusut kasus terkait dengan hutan. Salah satunya yakni perizinan ilegal pertambangan di Konawe Utara yang diduga berada di lokasi wilayah hutan lindung.
Peristiwa yang sedang diusut itu pada periode 2013-2025 dan menyeret kepala daerah Konawe Utara saat itu. Meski begitu, Kejagung belum menetapkan tersangka pada kasus ini.
Secara terpisah, KPK juga sempat mengusut kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 hingga 2014.
Namun, kasus itu sudah dihentikan sejak 2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengklaim bahwa penerbitan SP3 tersebut telah tepat. Ia menyebut SP3 terhadap kasus itu diberlakukan lantaran adanya kendala dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara.




