Impor Kain Tenunan Kapas Dikenai BMTP Mulai Januari 2026

republika.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas. Dalam keterangan resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang dikutip di Jakarta, Kamis (8/1/2026), Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Julia Gustaria Silalahi menyebut hasil penyelidikan membuktikan bahwa industri dalam negeri yang memproduksi kain tenunan dari kapas mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk sejenis.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

"Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2029," jelas Julia.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • Jangan Asal Pilih Deterjen, Ini Dampaknya bagi Kesehatan Kulit
  • Benarkah Pelihara Kucing Bisa Bikin Mandul?
  • Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, Kertajati Kosong Melompong, Hanya Ada Orang Wisata Gelar Tikar

BMTP merupakan pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

"Tujuan pengenaan BMTP yaitu agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan," kata Julia.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

Penetapan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas impor produk kain tenunan dari kapas dan telah diundangkan pada 31 Desember 2025.

Peraturan tersebut mencakup 16 nomor Harmonized System (HS) 8-digit yaitu 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022 yang berlaku mulai 10 Januari 2026.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan adanya kerugian yang ditunjukkan dari sejumlah indikator, seperti terjadinya tren penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, tenaga kerja, dan terjadi kerugian finansial.

Besaran BMTP untuk masing-masing nomor HS pada periode tahun pertama (10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2027) yaitu sebesar Rp3.000-3.300 per meter; tahun kedua (10 Januari 2027 hingga 9 Januari 2028) sebesar Rp2.800-3.100 per meter; dan tahun ketiga (10 Januari 2028 hingga 9 Januari 2029), sebesar Rp2.600-2.900 per meter.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : ANTARA
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BRI dan Kemenpora Gelar Program Literasi Keuangan, Dukung Stabilitas Finansial Jangka Panjang Atlet Berprestasi SEA Games 2025
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
Prediksi PSM Makassar vs Bali United, Head to Head dan Susunan Pemain
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Menkes Ungkap Fakta Super Flu H3N2: Bukan Virus Baru, Sudah Ada Puluhan Tahun!
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Grup Bakrie (ENRG) Kucurkan Pinjaman Rp105,14 Miliar ke Entitas Anak, Buat Apa?
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Harga Komoditas: Minyak Mentah Melesat 3 Persen, Nikel Malah Anjlok Dalam
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.