JAKARTA, KOMPAS.com - Syah Wardi, seorang warga negara Indonesia (WNI) mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan Syah Wardi itu teregistrasi di MK dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026, pada Selasa (6/1/2026).
Dalam pokok permohonannya, Syah Wardi menyebut norma dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ telah secara langsung dan nyata berkaitan dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia.
Baca juga: Sekolah Mengemudi: Lebih dari Sekadar Belajar Kendali
Di mana keselamatan manusia merupakan hak konstitusional paling fundamental sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Bahwa lalu lintas jalan raya merupakan ruang publik yang mengandung risiko tinggi terhadap keselamatan, sehingga pengaturannya tidak boleh bersifat kabur, lemah, atau multitafsir. Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen," bunyi pokok permohonan Syah Wardi, dilihat Kompas.com dari situs resmi MK pada Kamis (8/1/2026).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=UU LLAJ, mengemudi sambil merokok, UU Lalu Lintas, mengemudi sambil merokok , MK, uu lalu lintas digugat, sanksi untuk pengemudi merokok, sanksi pengemudi yang sambil merokok, pengemudi sambil merokok, pengemudi kendaraan sambil merokok, mengemudi kendaraan sambil merokok&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8xMDI5MjU4MS9tay1kaW1pbnRhLXRhbWJhaC1zYW5rc2ktY2FidXQtc2ltLWF0YXUta2VyamEtc29zaWFsLXVudHVrLXBlbmdlbXVkaS1zYW1iaWw=&q=MK Diminta Tambah Sanksi Cabut SIM atau Kerja Sosial untuk Pengemudi Sambil Merokok§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ sendiri berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Sedangkan Pasal 283 UU LLAJ berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca juga: Pengemudi Taksi Listrik Wajib Ikut Pembekalan dan Tes Mengemudi
Syah Wardi dalam permohonannya menilai, frasa "penuh konsentrasi" dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ merupakan norma yang bersifat abstrak, terbuka, dan tidak disertai penjelasan limitatif.
Hal tersebut tidak memberikan kepastian hukum mengenai perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi; tingkat gangguan konsentrasi yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum; dan parameter objektif yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menilai pelanggaran.
Ketidakpastian hukum itu membuat pengemudi kendaraan bermotor yang sambil merokok di jalan kerap tidak mendapatkan sanksi.
"Dalam praktik, kekaburan frasa “penuh konsentrasi” menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang," tulis Syah Wardi.
Baca juga: Aturan Mengemudi di Jalan Tol Saat Hujan Ala Korlantas Polri
Atas dasar hal tersebut, Syah Wardi memuat tujuh petitum dalam permohonan perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026.
Salah satunya adalah meminta MK menambah sanksi kerja sosial atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk orang yang terbukti merokok saat mengemudikan kendaraan.
Berikut tujuh poin petitum Syah Wardi dalam perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor;
- Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya efek jera yang nyata;
- Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik;
- Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara);
- Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.




