Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengingatkan perusahaan-perusahaan yang menjadi sasaran penguasaan kembali kawasan hutan agar segera menuntaskan seluruh kewajiban fiskal kepada negara. Satgas menegaskan, ketidakpatuhan dan sikap tidak kooperatif dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk proses pidana.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menekankan bahwa salah satu fokus kerja Satgas tidak hanya pada penguasaan kembali kawasan, tetapi juga mendorong kesadaran dan ketaatan korporasi dalam memenuhi kewajiban administratif dan fiskal.
“Mendorong kesadaran dan ketaatan (para perusahaan) penyetoran pajak oleh wajib pajak sebagai sasaran penguasaan kembali. Jadi selain denda administratif, kepatuhan pada pembayaran pajak yang diatur oleh regulasi kita juga menjadi bagian penting dari kerja-kerja yang bisa diukur dengan capaian tadi,” ujar Barita saat ditemui wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Satgas PKH kembali mengingatkan sejumlah perusahaan yang hingga kini belum memenuhi panggilan atau bahkan terindikasi tidak kooperatif. Barita meminta korporasi terkait segera hadir dan menyelesaikan permasalahan serta kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
“Pada kesempatan yang baik ini kami ingatkan sekali lagi ada beberapa korporasi, PT atau perusahaan yang belum hadir atau bahkan juga mungkin merencanakan tidak mau hadir untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi,” kata Barita dengan tegas.
Barita mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah korporasi yang belum memenuhi panggilan Satgas PKH. Di sektor perkebunan sawit, tercatat delapan korporasi belum hadir, dengan dua di antaranya mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
Sementara itu, di sektor pertambangan terdapat dua korporasi yang tidak hadir dan delapan korporasi lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan ulang.
Meski demikian, Satgas PKH juga memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan sikap kooperatif dan patuh terhadap ketentuan hukum.
“Selain yang tadi masih menunda-nunda, kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan korporasi baik yang ada di sawit maupun perusahaan tambang yang telah menunjukkan itikad baik, kesadaran dan ketaatan untuk mengembalikan atau menyerahkan apa yang menjadi kewajiban mereka terhadap negara,” kata Barita lebih lanjut.
Menjawab pertanyaan terkait langkah lanjutan jika perusahaan tetap mangkir dari panggilan, Barita menegaskan Satgas PKH memiliki batas waktu dan tahapan penindakan yang jelas. Meski mengedepankan pendekatan humanis, Satgas tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila tidak ada itikad baik.
“Kita ada batas waktu, … apabila pada batasan waktu tertentu tidak menunjukan itikad baik, maka langkah-langka tadi yaitu mempublikasikan, mencabut perijinan, sampe memproses pidananya menjadi bagian dari kewenangan satgas yang akan dilakukan,” tegasnya.
Namun, korporasi yang mangkir dari pemanggilan tersebut, Satgas PKH belum menyebutkan nama atau data perusahaannya lebih lanjut kepada awak media yang hadir.
Satgas PKH berharap seluruh perusahaan dapat bekerja sama dan patuh terhadap regulasi yang berlaku, sehingga penertiban kawasan hutan dapat berjalan optimal tanpa harus berujung pada langkah penegakan hukum yang lebih keras.
Editor: Redaktur TVRINews




