FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, meluruskan simpang siur informasi yang belakangan ramai di publik terkait kabar hubungan seksual dengan pacar bisa dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dikatakan Herwin, narasi yang berkembang di media sosial kerap menyesatkan dan menimbulkan kepanikan yang tidak perlu.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan delik umum, melainkan delik aduan absolut.
“Ini delik aduan absolut, bukan delik umum,” ujar Herwin di X @bangherwin (8/1/2026).
Artinya, lanjut dia, aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk bertindak secara sepihak tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang secara hukum berhak mengadu.
“Artinya aparat tidak boleh asal gerebek, razia moral, apalagi bertindak atas kecurigaan sosial,” sebutnya.
Herwin menjelaskan, dalam delik aduan absolut, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak tertentu yang merasa dirugikan secara langsung, seperti orang tua, anak, atau pasangan sah.
“Harus ada laporan resmi dari pihak yang secara hukum berhak dan merasa dirugikan (orang tua, anak, atau pasangan sah),” jelasnya.
Tanpa adanya aduan tersebut, kata Herwin, negara tidak memiliki legitimasi untuk mencampuri ruang privat warga negara.
Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat kontrol moral yang berlebihan.
“Tanpa aduan itu, negara tidak punya legitimasi masuk ke ruang privat warga,” tandasnya.
Ia pun mengingatkan agar aparat maupun masyarakat tidak salah kaprah dalam memahami substansi aturan hukum yang baru. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berpijak pada prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi.
“Hukum itu alat keadilan, bukan alat ketuk pintu,” pungkas Herwin.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa KUHP nasional disusun sebagai upaya membangun sistem hukum pidana yang sesuai dengan nilai, norma, dan budaya bangsa Indonesia.
Undang-undang setebal 345 halaman tersebut disahkan pada 2022 dan baru efektif setelah melewati masa transisi selama tiga tahun.
Meski demikian, Supratman mengakui sejumlah pasal dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan penafsiran yang luas di tengah masyarakat.
Karena itu, ia menekankan pentingnya peran publik dalam mengawasi pelaksanaannya.
“Risiko penyalahgunaan selalu ada. Karena itu kontrol masyarakat menjadi penting,” kata dia, Rabu kemarin.
Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah ketentuan pidana terhadap hubungan seksual di luar pernikahan.
Dalam KUHP baru, perbuatan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Namun demikian, Supratman menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat delik aduan.
Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan, yakni pasangan sah, orang tua, atau anak.
Selain itu, KUHP nasional juga mengatur sejumlah ketentuan lain, seperti pidana terhadap penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara.
Penyebaran paham komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila juga diatur secara tegas, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, definisi “menyerang kehormatan atau martabat” dalam KUHP baru mencakup perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik.
Ketentuan ini dinilai sejumlah pakar hukum memiliki ruang tafsir yang cukup luas.
Supratman menyampaikan bahwa aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi terkait penerapan KUHP baru.
Ia juga menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP ini berjalan bersamaan dengan KUHAP yang mulai berlaku di tanggal yang sama.
Menurutnya, mekanisme pengawasan telah disiapkan untuk memastikan pelaksanaan hukum tetap berjalan profesional dan tidak disalahgunakan.
KUHP nasional ini juga dirancang dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum pidana yang lebih humanis dan berbeda dari sistem hukum negara lain.
(Muhsin/fajar)




