Jakarta: Saat ini pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mensyaratkan penggunaan barcode atau QR code. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sekaligus mempermudah dan mempercepat proses pelayanan di SPBU.
Penerapan sistem barcode juga bertujuan mengurangi potensi penyalahgunaan kuota BBM, termasuk praktik penimbunan yang merugikan. Tanpa barcode tersebut, pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite berisiko tidak dapat dilakukan karena sistem telah terintegrasi secara digital.
Syarat daftar barcode pertalite
Melansir BFI Finance, tidak semua kendaraan dapat melakukan pendaftaran barcode BBM subsidi. Barcode pertalite hanya diberikan kepada pemilik kendaraan atau pengguna yang memenuhi kriteria sebagai penerima BBM subsidi. Berikut ketentuan dan persyaratannya:
1. Kendaraan pribadi
- Kendaraan roda dua wajib memiliki STNK atas nama pribadi dengan kapasitas tangki maksimal 35 liter.
- Kendaraan roda empat harus tercatat sebagai kendaraan penumpang pribadi (bukan kendaraan niaga) dengan kapasitas tangki maksimal 100 liter.
- Wajib melampirkan identitas pemilik atau penanggung jawab.
- Menyertakan STNK kendaraan dan dokumen usaha atau izin operasional.
- Melampirkan foto kendaraan dan foto KIR untuk kendaraan nonpribadi.
- Dalam kondisi tertentu, dapat diminta surat rekomendasi serta nomor kontak aktif untuk proses verifikasi.
- Berlaku untuk penggunaan seperti genset, mesin pompa, atau alat produksi.
- Persyaratan meliputi identitas pemilik, foto alat beserta nomor seri, keterangan fungsi atau penggunaan, serta kontak aktif untuk verifikasi data.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi STNK.
- Foto kendaraan dari berbagai sisi (depan, belakang, dan samping).
- Pas foto.
- Foto KIR (khusus kendaraan nonpribadi).
- Surat rekomendasi, apabila diwajibkan.
(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Annisa Ayu Artanti)
Tata cara daftar barcode pertalite
Berikut langkah pendaftaran barcode pertalite yang dapat dilakukan melalui beberapa cara:
1. Melalui aplikasi MyPertamina
- Unduh aplikasi MyPertamina di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan buat akun baru menggunakan nomor ponsel serta email aktif.
- Ikuti proses verifikasi akun sesuai instruksi sistem.
- Pilih menu “Registrasi BBM Subsidi”.
- Tentukan jenis kendaraan (roda dua atau roda empat).
- Isi data kendaraan sesuai STNK, termasuk nomor polisi dan alamat pemilik.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Tunggu proses verifikasi selama sekitar 3–5 hari kerja.
- Jika disetujui, barcode akan muncul di akun MyPertamina. Jika ditolak, periksa notifikasi dan perbaiki data yang kurang sesuai.
- Akses laman resmi https://subsiditepat.mypertamina.id/.
- Baca syarat dan ketentuan, lalu centang persetujuan.
- Klik “Daftar Sekarang”.
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri dan informasi kendaraan.
- Unggah seluruh dokumen pendukung secara lengkap dan benar.
- Kirim formulir melalui menu “Daftar Pengguna BBM Subsidi”.
- Proses verifikasi oleh tim Pertamina berlangsung hingga 14 hari.
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Datangi SPBU Pertamina terdekat yang menyediakan layanan pendaftaran BBM subsidi.
- Sampaikan tujuan pendaftaran kepada petugas di booth.
- Ikuti arahan petugas dalam pengisian formulir.
- Serahkan dokumen untuk proses verifikasi.
- Tunggu hingga barcode atau QR Code selesai dibuat dan dinyatakan aktif.
- Pendaftaran QR Code Pertamina menjadi langkah penting untuk menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran dan transparan. Dengan melengkapi dokumen serta mengikuti prosedur yang berlaku, masyarakat dapat membeli pertalite dansolar secara mudah dan sah. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)



