KOMPAS.TV - Selebritas Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, bebas dari Lapas Pemuda Kelas Dua A, Tangerang, Rabu, 7 Januari 2026.
Ijonk mendapat cuti bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan setelah menjalani masa hukuman selama delapan bulan penjara dan dianggap berkelakuan baik.
Kepala Lapas Pemuda Kelas Dua A Tangerang, Yogi Suhara, bilang Ijonk bebas melalui program integrasi sesuai ketentuan undang-undang tentang pemasyarakatan.
Meski bebas bersyarat, Ijonk tetap wajib lapor dan mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan hingga 8 Maret mendatang.
#ijonk #jonathanfrizzy #bebasbersyarat
Baca Juga: FULL] Update! Gubernur Sulawesi Utara soal Banjir di Sitaro: 567 Jiwa Tersebar di 6 Titik Pengungsia
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- jonathan frizzy
- ijonk
- bebas bersyarat





