Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan atas kasus meninggalnya diplomat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Arya Daru Pangayunan. Keputusan tersebut diambil setelah aparat kepolisian menyimpulkan tidak adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil rangkaian pemeriksaan yang telah dilaksanakan, mulai dari pengolahan barang bukti, pendalaman keterangan saksi, hingga gelar perkara.
“Berdasarkan seluruh tahapan penyelidikan yang dilakukan, hasil gelar perkara menyatakan tidak ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga proses penyelidikan dihentikan,” ujar Budi dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian membuka peluang untuk melakukan penelaahan ulang apabila terdapat temuan baru dari pihak keluarga korban. Menurut Budi, bukti tambahan yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan akan menjadi dasar bagi penyelidik untuk menindaklanjuti kembali kasus tersebut.
“Apabila keluarga memiliki bukti baru yang sah dan berkaitan langsung dengan perkara ini, penyelidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Keputusan penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026, yang telah disampaikan kepada keluarga almarhum.
Sebagai informasi, Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya oleh penjaga kos pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ditemukan, kondisi korban diketahui dengan wajah tertutup plastik yang dililit lakban berwarna kuning.
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa pada Senin malam (7/7/2025), korban sempat berada di area rooftop Gedung Kementerian Luar Negeri RI selama kurang lebih satu jam dua puluh enam menit. Pada kesempatan tersebut, korban meninggalkan tas gendong serta tas belanjaan di lokasi.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan berbagai langkah penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian diplomat muda tersebut. Berdasarkan hasil analisis menyeluruh, aparat menyimpulkan bahwa kematian korban mengarah pada dugaan meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain.
“Indikator yang kami temukan menunjukkan bahwa yang bersangkutan meninggal tanpa adanya campur tangan orang lain,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Editor: Redaksi TVRINews





