Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Seorang anak Warga Negara Indonesia (WNI) di bawah umur berinisial KL ditangkap oleh kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025. Penangkapan tersebut diduga terkait keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung kelompok ISIS.
Plt. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Heni Hamidah mengatakan, proses hukum terhadap KL hingga kini masih berlanjut. Saat ini, KL telah menjalani lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman.
"Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS," kata Heni dalam press briefing di Kemlu, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Baca Juga: Situasi di Venezuela Mulai Stabil, Kemlu RI Imbau WNI Tetap Waspada
"Prosesnya sudah mulai berlanjut, KL sendiri telah mengikuti lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman," lanjutnya.
Heni menambahkan, sidang keenam yang semula dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 ditunda dan akan kembali digelar pada 13 Januari 2026 mendatang. Ia memastikan, seluruh proses hukum yang dijalani KL dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan anak.
Selain itu, Heni menuturkan KBRI Amman telah mengunjungi KL di tempat penahanan di Madaba. Dari hasil kunjungan tersebut, KL dipastikan berada dalam kondisi sehat dan baik.
"Perkembangan terakhir pada tanggal 7 Januari lalu, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Jordania KBRI Amman telah mengunjunfi KL di Detention di Madaba dimana KL terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik," ujarnya.
Heni menegaskan, Pemerintah Indonesia melalui Kemlu RI dan KBRI Amman akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak KL sebagai anak dan sebagai WNI tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
"Kemlu dan KBRI Amman tentunya akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak KL sebagai anak dan sebagai WNI tetap terlindungi sepanjang proses hukumnya berlangsung," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews




