Oleh: Abdul Munif Ashri
Dosen Departemen Hukum Internasional
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, [email protected]
Serangan Amerika Serikat (AS) terhadap Venezuela menjadi kabar internasional yang mengkhawatirkan di awal tahun 2026. Presiden Venezuela Nicolás Maduro beserta istrinya diringkus untuk diadili di Negeri Paman Sam. Presiden AS Trump menyatakan penangkapan Maduro disebabkan oleh keterlibatannya dalam konspirasi narko-terorisme. Trump juga mengungkapkan bahwa AS akan terlibat dalam transisi pemerintahan dan mengelola sumber daya minyak Venezuela.
Menjadi Presiden sejak 2013, Maduro dikenal sebagai pemimpin diktator. Kantor Komisaris HAM PBB melaporkan terjadinya penyiksaan, penghilangan paksa, dan pelanggaran HAM lainnya di era kekuasaan Maduro. Di samping itu, sejak 2020, Kantor Jaksa Mahkamah Pidana Internasional telah menetapkan bahwa terdapat alasan awal untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah kekuasaan Maduro.
Penangkapan Maduro direspons dengan perasaan campur aduk dari warga Venezuela sendiri. Tidak sedikit yang menganggap tindakan AS sebagai “pembebasan” Venezuela dari kediktatoran Maduro, harapan baru perubahan rezim. Namun, serangan tersebut juga mengakibatkan ketakutan dan instabilitas.
Kasus serangan AS mengemukakan dilema reflektif-etis: dapatkah tujuan yang legitimate membenarkan tindakan ilegal?
Pelanggaran dan Unilateralisme Adidaya
Legalitas serangan AS terhadap Venezuela patut diuji dengan berlandaskan pada norma “jus ad bellum.” Norma jus ad bellum pada pokoknya berurusan dengan kapan suatu Negara dapat dibenarkan untuk melakukan perang atau mengerahkan kekuatan bersenjata.
Piagam PBB, sebagai acuan normatif jus ad bellum, melarang penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu Negara terhadap kedaulatan Negara lain (Pasal 2 Ayat (4) Piagam). Meski demikian, penggunaan kekuatan melalui Dewan Keamanan (DK). Pengerahan kekuatan juga hanya dijustifikasi sebagai pembelaan diri (self-defense, Pasal 51).
Kedaulatan sampai saat ini masih menjadi fondasi hukum internasional. Konsep kedaulatan, yang secara klasik dianggap sebagai kuasa politik tertinggi, memang telah mengalami evolusi pasca-Perang Dunia II. Hukum internasional kontemporer sedemikian rupa telah mengonsepkan ulang bahwa kedaulatan bukan lagi merupakan kuasa absolut, melainkan sebagai “tanggung jawab.” Setiap Negara kini memikul tanggung jawab melindungi penduduknya, terutama dengan tidak melakukan pelanggaran HAM kepada warga sendiri. Selaras dengan konsep “Responsibility to Protect (R2P),” tindakan intervensi komunitas internasional melalui DK PBB dapat dibenarkan manakala suatu Negara justru melakukan kekejaman massal.
Berpijak pada pemahaman konseptual di atas, lantas bagaimana dengan serangan AS? Terdapat tiga catatan kritis yang penting mesti ditengahkan.
Pertama, serangan AS sepenuhnya merupakan intervensi yang tidak didasarkan pada konsiderasi kemanusiaan dan pembenaran R2P. Tujuan AS adalah mengadili Maduro atas kejahatan konspirasi narko-terorisme di muka pengadilan domestiknya, bukan untuk mengusut pelanggaran HAM berat rezim Maduro. Hal demikian berarti, penangkapan Maduro didasarkan pada ihwal yang sepenuhnya merupakan urusan domestik AS. Terlebih, serangan ini tidak mengatasnamakan komunitas internasional dalam kerangka PBB.
Intervensi terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan rezim Maduro hanya mungkin dibenarkan ketika diputuskan oleh Dewan Keamanan (DK) PBB. Sesuai Bab VII Piagam PBB, DK berwenang untuk memutuskan ada tidaknya ancaman dan pelanggaran terhadap perdamaian (termasuk pelanggaran HAM), serta mengambil berbagai langkah untuk mengatasinya, termasuk pengerahan kekuatan bersenjata. AS memang merupakan salah satu anggota permanen DK, tetapi serangannya tidak mewakili PBB.
Kedua, tindakan AS adalah serangan tanpa provokasi (unprovoked attack). Serangan tersebut bukanlah pembelaan diri yang sesuai Pasal 51 Piagam PBB, dan karenanya jelas melanggar norma larangan penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial serta kemerdekaan politik Negara. Norma ini dianggap telah menjadi “Jus Cogens,” yaitu norma dasar memaksa yang mengikat semua Negara (Erga Omnes).
Selain telah dikukuhkan dalam Piagam PBB, norma tersebut telah dituangkan dalam “Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Co-operation among States in accordance with the Charter of the United Nations” yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi No. 2625 (XXV) 1970. Pada putusan kasus Military and Paramilitary Activities in and against Nicaragua (1986), Mahkamah Internasional mengafirmasi bahwa norma tersebut telah menjadi kewajiban di bawah hukum kebiasaan (customary) internasional.
Ketiga, rencana Presiden Trump untuk mengambil alih dan memfasilitasi transisi pemerintahan pasca-Maduro tidaklah sejalan dengan norma hak menentukan nasib sendiri yang dimiliki oleh setiap bangsa. Terlebih, upaya AS untuk menguasai sumber daya minyak Venezuela akan melanggar norma “Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam” yang juga merupakan bagian tak terpisah dari hak menentukan nasib sendiri, sebagai halnya telah tertuang dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 1803 (XVII) 1962.
Serangan AS adalah tindakan illegal. Tindakan ini mencerminkan kesewenang-wenangan dan unilateralisme Negara adidaya, dan bahkan patut dikualifikasi sebagai kejahatan agresi. Terkhusus dalam konteks ini, agresi tidaklah bisa dibenarkan, meski ia mungkin berimplikasi pada tercapainya tujuan yang legitimate—yaitu lengsernya kekuasaan diktatorial Maduro dan pemberantasan narko-terorisme.
Relevansi konsep supremasi hukum (rule of law) dalam konteks hukum internasional menegaskan bahwa tidak ada Negara yang lebih berkuasa dan berada di atas hukum. Serangan AS dapat menjadi preseden bagi Negara lain untuk menyerang Negara yang lebih lemah. Kasus ini akan meruntuhkan multilateralisme dan menggerus cita keadilan internasional terkait penghormatan hak menentukan nasib sendiri dan kesetaraan kedudukan Negara.
Respons PBB yang tidak tegas akan menimbulkan—atau bahkan memperdalam—keraguan dan ketidakpercayaan komunitas Negara Dunia Ketiga terhadap tatanan global.***




