BRIN Sebut Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Signifikan Meski Luas Lahan Kecil

katadata.co.id
22 jam lalu
Cover Berita

Kerusakan lingkungan berkontribusi atas bencana ekologis yang melanda Sumatra akhir tahun lalu. Salah satu dugaannya disebabkan aktivitas industri ekstraktif seperti pertambangan. Peneliti Sosiologi Kehutanan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Subarudi, menyebut dampak lingkungan yang ditimbulkan sektor tambang cukup besar meski luas lahan atau konsesinya kecil. 

“Orang bilang tambang itu luasannya sedikit, betul. Tapi dia lebih masif, sistematis, dan terstruktur,” kata Subarudi, dalam Webinar Update Sumatera #2, pada Kamis (8/1). 

Luasan lahan yang dianggap kecil ini seringkali menjadi pembelaan bagi perusahaan tambang. Padahal, praktik ekonomi dari industri ekstraktif ini juga tidak secara otomatis membuat penduduknya sejahtera. 

Ia mencontohkan apa yang dialami oleh masyarakat Maluku Utara. 

“Maluku Utara itu pertumbuhan ekonominya hampir 27%, tapi ternyata gubernur Maluku (di era Presiden Joko Widodo) bilang banyak tambang tapi rakyatnya miskin,” kata Subarudi. 

Ia menyinggung adanya “kutukan sumber daya alam” yang menggambarkan wilayah yang kaya karena sumber daya alam tetapi rakyatnya tidak menikmati kemakmuran. 

Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Adil

Subarudi melanjutkan, pengelolaan sumber daya alam harus menggunakan prinsip keadilan, demokrasi, dan kelestarian. Keadilan dalam arti pengelolaannya harus dilakukan melalui fungsi manajemen yang lestari, untuk kepentingan generasi saat ini dan generasi mendatang. 

Dalam prinsip demokrasi, pengelolaan SDA perlu mengakomodasi kepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tanpa meninggalkan unsur free, prior, informed consent, prinsip hak asasi manusia untuk melindungi hak masyarakat lokal. 

Subarudi menilai prinsip-prinsip tersebut terlaksana dengan baik ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginisiasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) selama lima tahun, sejak 2015 hingga 2020.

“Sekarang amburadul karena UU Cipta Kerja yang menghapus 30% kawasan hutan harus dipertahankan sebagai hutan. Itu dihapus untuk membuka karpet merah pada investor,” tuturnya. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Syarat dan Biaya Bikin Paspor untuk Anak di Bawah 17 Tahun
• 6 jam laluinsertlive.com
thumb
Bahlil Pastikan Kewajiban Bensin Campur Etanol Paling Lambat Mulai 2028
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Bulan Ramadhan Semakin Dekat, Utang Puasa Masih Banyak, Begini Cara Menyelesaikannya Menurut Ulama
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
HUT Ke-53 PDIP Digelar di Ancol, Sekjen: Rakernas Bahas Sikap Politik hingga Geopolitik
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Kecelakaan di Pelintasan Bojonegoro, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api Argo Bromo
• 21 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.