Syarat dan Biaya Bikin Paspor untuk Anak di Bawah 17 Tahun

insertlive.com
22 jam lalu
Cover Berita

Paspor merupakan dokumen resmi identitas Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bepergian ke luar negeri. Untuk membuat paspor, WNI wajib menyertakan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah.

Namun, anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP juga bisa membuat paspor dengan syarat dan ketentuan khusus. Masa berlaku paspor untuk anak di bawa 17 tahun adalah 5 tahun.

Anak di bawah usia 5 tahun dapat langsung mengurus paspor ke kantor Imigrasi tanpa mendaftar di aplikasi M-Paspor. Sementara itu, anak usia di atas 5 tahun hingga 17 tahun wajib mendaftar di aplikasi M-Paspor. Berikut dokumen persyaratan dan biaya membuat paspor untuk anak di bawah 17 tahun.

Syarat Dokumen:

Sediakan Juga:

Biaya Membuat Paspor Anak

Biaya membuat paspor anak di bawah 17 tahun sama dengan tarif membuat paspor untuk orang dewasa. Berikut detailnya:

1. Paspor Biasa Non Elektronik (Berlaku 5 Tahun): Rp350.000
2. Paspor Biasa Non Elektronik (Berlaku 10 Tahun): Rp650.000
3. Paspor Biasa Elektronik (Berlaku 5 Tahun): Rp650.000
4. Paspor Biasa Elektronik (Berlaku 10 Tahun): Rp950.000
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000
6. Surat Perjalanan Laksanan Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp150.000
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sekolah Darurat sebagai Fondasi Kebangkitan Pascabencana
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Akses Kesehatan Pendengaran Papua Diperkuat Lewat Hearing Center
• 7 jam laludetik.com
thumb
Begini Siasat Purbaya Kalahkan Vietnam
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Cek Data: Menjawab Viktor Laiskodat, Benarkah Es Kutub Mencair Menambah Oksigen?
• 18 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.