Diperiksa Sebagai Tersangka, Richard Lee Langsung Sakit

tabloidbintang.com
23 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dokter Richard Lee dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang dilaporkan oleh Doktif.

Rabu (7/1) siang, Richard Lee memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Didampingi kuasa hukum, dokter kecantikan dan YouTuber itu datang ke Polda sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun beberapa jam diperiksa,  malam Richard Lee mengaku merasa kurang enak badan sehingga pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik telah mengajukan sebagian besar pertanyaan sebelum akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan.

“Penyidik sudah menyampaikan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan. Pemeriksaan dihentikan karena sekitar pukul 22.00 WIB yang bersangkutan merasa kondisi kesehatannya menurun,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Rabu (8/1) malam

Melihat kondisi kliennya yang mulai drop, kuasa hukum Richard Lee mengajukan permohonan agar pemeriksaan tidak dilanjutkan. 

Penyidik pun mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan aspek kesehatan tersangka.

“Penasihat hukum meminta agar pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat. Penyidik kemudian memutuskan pemeriksaan dihentikan di pertanyaan ke-73,” lanjut Reonald.

Terkait status hukum Richard Lee, pihak kepolisian menegaskan hingga kini belum dilakukan penahanan meski yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka. 

Richard Lee jadi tersangka laporan Doktif di Polda Metro Jaya

Penyidik menilai Richard Lee masih bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Sampai saat ini belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan dinilai kooperatif,” tegas Reonald.

Pihak kepolisian berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan untuk menyelesaikan sisa pertanyaan yang belum terjawab, dengan menunggu kondisi kesehatan Richard Lee kembali pulih.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat dr. Richard Lee bermula dari laporan Dokter Detektif (Doktif) terkait dugaan pelanggaran dalam peredaran dan promosi produk kesehatan. Produk tersebut diduga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki serta diklaim dipasarkan tanpa pengawasan medis yang semestinya.

Atas kasus tersebut, penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat, baik secara materiil maupun dari sisi kesehatan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Tambah Utang Rp 736,3 Triliun di 2025
• 19 jam lalumerahputih.com
thumb
Dramatis! Sepasang Suami Istri Dievakuasi dari Mobil Terjebak Banjir Bandang di Argentina | BERUT
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Selamatkan Daulat Rakyat, KIPP Tolak Pilkada Melalui DPRD
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Rakyat Tolak Pilkada via DPRD, Deddy Sitorus: Mereka Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
• 19 jam lalusuara.com
thumb
Obligasi Chandra Asri (TPIA) dapat Peringkat idAA- dari Pefindo, Ini Alasannya
• 18 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.