TABLOIDBINTANG.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dokter Richard Lee dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang dilaporkan oleh Doktif.
Rabu (7/1) siang, Richard Lee memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Didampingi kuasa hukum, dokter kecantikan dan YouTuber itu datang ke Polda sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun beberapa jam diperiksa, malam Richard Lee mengaku merasa kurang enak badan sehingga pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik telah mengajukan sebagian besar pertanyaan sebelum akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan.
“Penyidik sudah menyampaikan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan. Pemeriksaan dihentikan karena sekitar pukul 22.00 WIB yang bersangkutan merasa kondisi kesehatannya menurun,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Rabu (8/1) malam
Melihat kondisi kliennya yang mulai drop, kuasa hukum Richard Lee mengajukan permohonan agar pemeriksaan tidak dilanjutkan.
Penyidik pun mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan aspek kesehatan tersangka.
“Penasihat hukum meminta agar pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat. Penyidik kemudian memutuskan pemeriksaan dihentikan di pertanyaan ke-73,” lanjut Reonald.
Terkait status hukum Richard Lee, pihak kepolisian menegaskan hingga kini belum dilakukan penahanan meski yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka.
Penyidik menilai Richard Lee masih bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Sampai saat ini belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan dinilai kooperatif,” tegas Reonald.
Pihak kepolisian berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan untuk menyelesaikan sisa pertanyaan yang belum terjawab, dengan menunggu kondisi kesehatan Richard Lee kembali pulih.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat dr. Richard Lee bermula dari laporan Dokter Detektif (Doktif) terkait dugaan pelanggaran dalam peredaran dan promosi produk kesehatan. Produk tersebut diduga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki serta diklaim dipasarkan tanpa pengawasan medis yang semestinya.
Atas kasus tersebut, penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat, baik secara materiil maupun dari sisi kesehatan.


