Pelaporan SPT 2025 Lewat Coretax Capai 47.395

republika.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rosmauli menyatakan total 47.395 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak hingga Rabu (7/1/2026). Mengingat pelaporan SPT tahun ini mulai dilakukan melalui sistem Coretax, ia meminta seluruh Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun sebelum batas pelaporan, yakni 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

“Periode sampai dengan 7 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 47.395 SPT telah disampaikan oleh Wajib Pajak, terdiri dari 46.198 SPT nihil, 727 SPT kurang bayar (KB), dan 470 SPT lebih bayar (LB),” kata Rosmauli saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (8/1/2026).

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • Kepala BGN Syukuri Kelancaran MBG Sepanjang 2025
  • Di Hadapan Prabowo, Mentan Tegaskan Indonesia tak Impor Gula Putih 2026
  • Pasokan Indonesia Tekan Harga Batubara Global

Untuk mendorong aktivasi akun Coretax DJP dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), DJP Kemenkeu melakukan publikasi secara masif di berbagai saluran komunikasi, memberikan edukasi langsung kepada Wajib Pajak, serta menyediakan layanan asistensi aktivasi akun Coretax DJP dan pelaporan SPT Tahunan.

Selain itu, DJP Kemenkeu juga memanfaatkan pos layanan Pojok Pajak dan Relawan Pajak, serta mengirimkan informasi secara masif melalui surat elektronik (email blast) kepada Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi, sekaligus mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

Meski demikian, Rosmauli mengakui masih terdapat kendala yang dialami oleh sebagian Wajib Pajak saat pertama kali mencoba mendaftarkan akun di Coretax.

Ia meminta masyarakat memahami bahwa Coretax merupakan transformasi dari sistem perpajakan lama ke sistem terpadu berskala nasional yang digunakan secara serentak oleh jutaan wajib pajak.

Masyarakat yang menghadapi kendala dalam melakukan aktivasi akun Coretax dapat mendatangi kantor pajak terdekat maupun menghubungi layanan Kring Pajak di nomor (021) 1500200 serta seluruh kanal resmi DJP Kemenkeu.

“Pada fase awal implementasi, memang muncul kendala teknis dan proses adaptasi. Hal ini kami pandang sebagai masa penyesuaian dan menjadi tanggung jawab kami untuk terus memperbaiki sistem sekaligus mendampingi Wajib Pajak dalam proses transisi ini,” ujar Rosmauli.

DJP Kemenkeu mencatat jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.584.543 hingga Rabu (7/1) pukul 12.40 WIB.

Jumlah tersebut terdiri atas 10.672.663 Wajib Pajak Orang Pribadi, 823.113 Wajib Pajak Badan, 88.545 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 222 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : ANTARA
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wagub Erwan Imbau Kepala Daerah se-Jabar Gelar Nobar Persib vs Persija
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pria di Depok Tewas Dianiaya Anggota TNI AL, Polisi Beberkan Perannya
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Threads Siapkan Fitur Gim di Kolom Chat, Obrolan Media Sosial Bakal Lebih Seru-Melek Teknologi
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
7 Fakta Seputar Kontroversi Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemendikdasmen tuntaskan revitalisasi 143 sekolah di Garut
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.