Sidang Tuntutan Petani Rawat Landak Jawa, 6 Bulan Penjara | KOMPAS SIANG

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dituntut enam bulan penjara karena menyelamatkan dua ekor Landak Jawa dan memeliharanya hingga berkembang menjadi enam ekor.

Terdakwa dituntut enam bulan penjara dan denda satu juta rupiah subsidier satu bulan kurungan.

Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara kepemilikan enam ekor Landak Jawa yang menyeret Darwanto, petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, sebagai terdakwa.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi. Hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa yang belum pernah dijatuhi pidana.

Sidang kasus Darwanto kembali digelar hari ini dengan agenda mendengarkan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

#landakjawa #gemarang #petani

Baca Juga: Kemlu soal Situasi di Venezuela, 37 WNI Aman | KOMPAS SIANG

 

Penulis : Yulian-Indah

Sumber : Kompas TV

Tag
  • petani
  • landak jawa
  • penjara
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perbaikan Alkes di Sumatera Tembus Rp 500 M: Ambulans Turun Mesin-Kasur Rusak
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir di Kalimantan Selatan, Pastikan Penanganan dan Pemulihan Berjalan Optimal
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Permintaan EV Lesu, LG Energy Solution Proyeksi Rugi Rp1,4 Triliun di Akhir 2025
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
• 16 jam lalumerahputih.com
thumb
Wagub Erwan Imbau Kepala Daerah se-Jabar Gelar Nobar Persib vs Persija
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.