FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sidang kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat yang mendudukkan aktor Ammar Zoni sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/1).
Dalam sidang kali ini, terdakwa Ammar Zoni dimintai keterangan. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ammar Zoni mengakui memakai narkoba jenis ganja di dalam rutan.
Dia mengaku, perilaku mengonsumsi ganja itu dia lakukan saat baru menghuni hotel prodeo.
“Saya pakai ganja. Sesudah itu tidak memakai lagi semenjak 1 tahun lebih,” kata Ammar Zoni di hadapan majelis hakim.
Ammar Zoni menegaskan bahwa dirinya menggunakan obat-obatan terlarang hanya sekali di dalam Rutan Salemba karena ditawari oleh salah satu temannya di sana.
Saat disinggung soal asal usul barang haram itu diperoleh dari mana, Ammar Zoni membuat pengakuan yang mengejutkan.
“Sebenarnya di Rutan Salemba itu memang dijual belikan. Saya harus terbuka dong di sini,” ungkap Ammar Zoni.
Pernyataaan Ammar Zoni soal peredaran narkoba tidak digali lebih lanjut. Bintang sinetron 7 Manusia Harimau mengatakan hal tersebut karena dia merasa tahu tentang fakta peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
“Tapi saya tekanan sekali lagi (jual beli narkoba) itu waktu itu terjadi di lapas yang saya tempati kemarin, bukan terjadi di lapas tempat saya sekarang,” katanya. (fajar)




