Penulis: Agus M Hakim
TVRINews, Bandar Lampung
Polda Lampung membongkar praktik penyelewengan pupuk bersubsidi jenis NPK lintas provinsi dengan jumlah mencapai hampir 100 ton. Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tiga tersangka masing-masing berinisial RDH, SP, dan S, dengan peran berbeda. RDH berperan sebagai pemegang Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), SP sebagai perantara sekaligus pemilik kios, dan S sebagai pengepul pupuk bersubsidi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil dan sekitar 8 ton pupuk bersubsidi atau sebanyak 160 karung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pupuk bersubsidi tersebut dimanipulasi melalui data RDKK, kemudian dikumpulkan dan dijual ke luar wilayah penerima yang semestinya.
Kombes Pol Derry menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka yakni memanfaatkan pupuk bersubsidi yang tidak diambil oleh petani di kios resmi. Pupuk tersebut kemudian disisihkan dan didistribusikan ke daerah lain di luar wilayah peruntukan, seperti Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
“Saudara RDH melakukan manipulasi terhadap RDKK. Ketika banyak petani tidak mengambil pupuk di kios, pupuk tersebut disisihkan dan didistribusikan ke luar dari peruntukannya. Peran tersangka SP sebagai pemilik kios dan perantara, kemudian dikumpulkan ke tersangka S sebagai pengepul,” ujar Kombes Pol Derry Agung Wijaya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp500 juta. Dari hasil pengembangan, para pelaku diketahui telah menjual sekitar 1.800 karung pupuk bersubsidi ke luar daerah.
Meski tidak dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, Polda Lampung menegaskan proses hukum akan tetap berjalan. Ketiganya dikenakan wajib lapor dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Polda Lampung juga menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews




