Bagaimana Sebenarnya Kondisi Premanisme di Surabaya?

kompas.id
21 jam lalu
Cover Berita

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel berikut?

1. Mengapa premanisme mencuat di Surabaya?

2. Seperti apa duduk perkara kasus Nenek Elina?

3. Mengapa dalam kasus Nenek Elina, pejabat Pemkot Surabaya terlibat konflik dengan ormas?

4. Terkait kasus Nenek Elina, apa yang dilakukan pemerintah dalam merespons premanisme?

5. Bagaimana sebaiknya menangani premanisme yang tumbuh menjamur?

Mengapa Premanisme Mencuat di Surabaya?

Premanisme Kembali mencuat di Surabaya setelah kasus Nenek Elina terangkat ke permukaan.

Elina Widjajanti (80), warga Surabaya, menyita perhatian publik akibat mengelami kekerasan di rumahnya sendiri. Perempuan berusia lanjut itu didatangi oleh sejumlah orang di rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, 5 Agustus 2025.

Salah satu dari beberapa orang yang mendatangi Elina mengaku memiliki hak atas rumah tersebut. Elina dan keluarganya kemudian diusir secara paksa dari rumahnya pada 6 Agustus 2025 sehingga korban mengalami luka fisik dan trauma secara psikis.

Tidak hanya itu, beberapa hari kemudian, rumah Elina dihancurkan hingga bangunannya rata dengan tanah. Elina lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan itu pun ditindaklanjuti penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Minggu (28/12/2025) siang.

Dalam kasus Nenek Elina, sekali lagi premanisme kembali memperlihatkan bentuknya. Seorang lansia dibiarkan tak berdaya menghadapi sekelompok orang yang berbuat sewenang-wenang dengan melakukan kekerasan terhadapnya.

Baca JugaKisah Nenek Elina di Surabaya, Diusir ”Preman” dari Rumahnya
Seperti apa duduk perkara kasus Nenek Elina?

Kasus Nenek Elina Widjajanti (80) berawal dari klaim seorang pria bernama Samuel yang mengklaim membeli rumah dan tanah yang ditempati Elina dari Elisa Irawati pada 2014 dengan bukti kepemilikan berupa surat keterangan tanah (Buku C) yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Pembelian itu dilegalkan oleh notaris bernama Dedi Wijaya. Samuel mengizinkan Elisa tinggal di rumah itu hingga menemukan tempat tinggal baru.

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja mengatakan, Elina memiliki saudara kandung bernama Elisa dan Iwan. Mereka tinggal di rumah itu sejak 2011. Pada 2017, Elisa meninggal. Selanjutnya, pada 5 Agustus 2025 malam, Elina didatangi oleh Samuel yang mengklaim telah membeli rumah itu dari Elisa.

Namun, Elina bersikukuh bahwa dia tidak pernah menjual rumah tersebut kepada pihak lain dan memiliki bukti kepemilikan aset berupa surat leter C atas nama Elisa. Kendati demikian, Samuel yang datang ke rumah Elina bersama sekelompok orang lain mengusir paksa Elina dan menghancurkan rumah tersebut hingga rata dengan tanah.

Elina kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Polda Jatim menindaklanjuti kasus tersebut dengan menangkap tiga orang terduga pelaku kekerasan, yakni Samuel (44), M Yasin dan SY alias Klowor. Samuel dan Yasin ditangkap pada 29 Desember 2025 sedangkan Klowor dibekuk polisi pada 30 Desember 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan tersangka baru ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti berupa rekaman video pada saat kejadian pengusiran paksa nenek Elina dari rumahnya.

Mengapa dalam kasus Nenek Elina, pejabat Pemkot Surabaya terlibat konflik dengan ormas?

Dalam penanganan kasus Nenek Elina, salah satu pejabat Pemerintah Kota Surabaya, yakni Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sempat berkonflik dengan organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah atau Madas.

Polemik bermula saat Armuji menempuh inspeksi ke lokasi kediaman Elina yang telah rata dengan tanah di Jalan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur, 24 Desember 2025. Saat itu, Armuji menemui Elina yang kembali mengadu setelah rumahnya dirobohkan dan dia diusir oleh sekelompok orang.

Saat inspeksi, Armuji menyebut seorang yang terlibat dalam perusakan dan pengusiran terhadap Elina ialah anggota Madas. Salah satu pelaku yang ditangkap polisi yang bernama Yasin awalnya diduga sebagai anggota Madas. Akibat keterlibatannya dalam kekerasan terhadap Elina, kelompok masyarakat di Surabaya mendesak pembubaran ormas itu.

Pada Senin (5/1/2026), Madas melaporkan Armuji, pemilik akun @cakj1 di Instagram, Tiktok, dan Youtube, ke Polda Jatim. Ketua Umum Madas Muhammad Taufik menyebut, sejumlah informasi yang disebarkan melalui akun @cakj1 diyakini sebagai hoaks dan telah memfitnah Madas.

Armuji kemudian membuat klarifikasi sekaligus permohonan maaf karena telah menyebut keterlibatan Madas dalam kasus kekerasan Elina. Madas mencabut laporan di Polda Jatim dan DPRD Kota Surabaya. Mereka akhirnya sepakat berdamai dengan dimediasi pihak Universitas Dr Soetomo Surabaya.

Baca JugaBerkonflik akibat Kasus Nenek Elina, Wakil Wali Kota Surabaya dan Ormas Madas Akhirnya Berdamai
Terkait kasus Nenek Elina, apa yang dilakukan pemerintah dalam merespons premanisme?

Menyikapi aksi premanisme dalam kasus Nenek Elina, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya siap menindak tegas organisasi apa pun di wilayahnya yang terbukti terlibat dalam premanisme.

”Jadi, ketika itu (pihak) yang melakukan (premanisme) atas nama organisasi masyarakat, maka proses hukum harus berjalan. Kami juga akan merekomendasikan untuk membubarkan ormas itu ketika melakukan premanisme di Surabaya,” kata Eri.

Eri menambahkan, pihaknya telah mengambil sejumlah tindakan untuk mencegah kekerasan dan premanisme di wilayahnya. Salah satunya menyosialisasikan Surat Keputusan tentang Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme di Surabaya.

Satgas akan mengawali tugasnya dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang kekerasan, pemaksaan, serta tata cara melaporkan tindakan tersebut. Pemkot Surabaya menyediakan saluran khusus 112 yang bisa diakses langsung warganya.

Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya bersama Forum Pembauran Kebangsaan Surabaya telah menggelar deklarasi ”Sumpah 100 Persen Arek Suroboyo” di Plaza Internatio, pada 29 Desember 2025 malam. Acara itu diikuti oleh pemuda karang taruna dan pemuda dari berbagai kelompok suku di Indonesia.

Baca Juga”Sumpah Arek Suroboyo” untuk Jaga Persatuan
Bagaimana sebaiknya menangani premanisme yang tumbuh menjamur?

Kriminolog dari Universitas Brawijaya Profesor Prija Djatmika mengatakan, premanisme merupakan bagian dari tindak pidana kekerasan. Premanisme merupakan kejahatan kerah biru (blue colar crime) yang dilakukan individu dari kelas sosial ekonomi rendah.

“Kehidupan ekonominya sehari-hari susah, cari kerjaan susah, tiba-tiba ada tawaran atau ada kesempatan melakukan premanisme seperti pemerasan, pemalakan,” ujar Prija, Selasa (6/1/2026).

Oleh karena itu, untuk mengatasi premanisme, tidak cukup dengan membentuk satgas. Dia menyebut, hal ini harus disikapi komprehensif.

Pendekatan ekonomi dengan menciptakan kesejahteraan dipandang menjadi solusi untuk mengatasi persoalan yang mendasari lahirnya premanisme.

“Harus ada reorientasi kebijakan pembangunan yang mengedepankan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan mampu memperkecil ketimpangan ekonomi di masyarakat,” tegas Prija.

Baca JugaPremanisme di Surabaya Tidak Cukup Dilawan Satgas, Buka Peluang Kerja dan Kemudahan Pendidikan 

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Syarat Federico Chiesa Hengkang dari Liverpool di Bursa Transfer Januari, Juventus Perlu Bantuan Pemain Ini
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Pecahkan Rekor Dunia, Rizki Juniansyah Naik Pangkat dari Letda ke Kapten
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
BGN Minta SPPG Variasi Menu, Cegah Harga Telur Naik Jelang Ramadan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Ilmuwan: 2026 Jadi Tahun Keruntuhan Terumbu Karang di Seluruh Dunia
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Ada Ranger Kuning Antar MBG ke SDN 4 Cikupa, Siswa Antusias
• 3 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.