Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

suara.com
1 hari lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Enam puluh terdakwa aksi Agustus 2025 dituntut satu tahun penjara di PN Jakarta Utara pada 8 Januari 2026.
  • Aksi massa dipicu ketidakpuasan terhadap DPR dan kematian Affan Kurniawan terlindas mobil Brimob.
  • Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 214 KUHP tentang melawan pejabat saat bertugas secara bersama-sama.

Suara.com - Masih lekat dalam ingatan bagaimana amarah massa pecah pada Agustus 2025 lalu. Kini, sebanyak 60 terdakwa yang terlibat dalam aksi demonstrasi besar-besaran tersebut harus menghadapi tuntutan hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka dengan hukuman 1 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (8/1/2026).

Puluhan terdakwa ini terseret ke meja hijau setelah ditangkap di wilayah hukum Jakarta Utara. Mereka didakwa melanggar Pasal 214 KUHP tentang tindakan melawan pejabat yang sedang bertugas secara bersama-sama.

Pantauan Suara.com di lokasi, persidangan berlangsung cukup padat hingga memakan dua ruang sidang PN Jakarta Utara. Meski menghadapi ancaman pidana, JPU memberikan pertimbangan berupa pemotongan masa tahanan bagi para terdakwa.

“Menjatuhkan hukuman para terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa,” tegas Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang.

Selain tuntutan kurungan penjara, JPU juga menjatuhkan denda simbolis kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5 ribu.

Tragedi Affan Kurniawan: Pemantik Amarah di Jakarta Utara

Detik-detik Affan Kurniawan tewas dilindas mobil brimob (Suara.com)

Gelombang protes yang terjadi pada Agustus lalu bukanlah tanpa alasan. Selain tuntutan di depan Gedung DPR RI yang meluas, ketegangan di Jakarta Utara mencapai titik didih usai tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol).

Affan meregang nyawa secara tragis setelah terlindas kendaraan taktis (Rantis) milik Brimob saat pengamanan aksi. Kematian Affan menjadi sumbu ledak yang mengubah aspirasi menjadi amuk massa.

Baca Juga: Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan

Markas-markas kepolisian, mulai dari depan Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, hingga markas Brimob di Kwitang, menjadi sasaran penyaluran kemarahan warga yang tak terbendung.

Ketidakpuasan terhadap DPR RI

Aksi massa ini merupakan akumulasi dari kekecewaan mendalam terhadap kinerja anggota DPR RI. Situasi saat itu kian memanas ketika muncul kabar para anggota dewan menerima tunjangan rumah tinggal sebesar Rp50 juta per bulan—sebuah angka yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Demonstrasi sendiri mulai memanas sejak 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI. Meski sempat dipukul mundur oleh aparat di siang hari, massa tak surut. Puncaknya terjadi pada 28 Agustus 2025, saat kericuhan kembali pecah dan berujung pada insiden maut yang menewaskan Affan Kurniawan.

Kini, 60 orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, menyisakan luka mendalam dari sebuah gerakan yang dipicu oleh ketidakadilan dan tragedi kemanusiaan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Populer Ekonomi: Cek BPNT 2026 hingga APBN 2025 Defisit Rp695,1 Triliun
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Indonesia, Turki hingga Arab Saudi Kecam Kunjungan Menlu Israel ke Somaliland
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Disebut Ujian bagi Polda Metro Jaya, Roy Suryo Polisikan 7 Pendukung Jokowi
• 3 jam lalufajar.co.id
thumb
Pemkab Sumbawa Siapkan 20 Hektare Lahan untuk Sekolah Garuda, Program Strategis Pendidikan Nasional
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Kejagung Sebut Bekas Kepala Daerah Terlibat Dalam Kasus Tambang di Konawe Utara
• 5 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.