JAKARTA, KOMPAS - Kejaksaan Agung terus menyidik perkara dugaan korupsi terkait tata kelola tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Di dalam kasus itu, ada kepala daerah yang diduga memberikan izin tidak sesuai prosedur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (9/1/2026), mengatakan, penyidik dari Jampidsus Kejagung mulai mengusut perkara dugaan korupsi di Kabupaten Konawe Utara, sejak 5 September 2025 silam. Penyidikan yang sedang berlangsung itu terkait dengan kegiatan pembukaan tambang dan pengelolaan tambang yang memasuki wilayah hutan.
Penyidik memanggil beberapa saksi, melakukan penggeledahan di beberapa tempat, serta melakukan penyitaan berupa dokumen dan alat bukti lainnya. Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan data-data yang terkait dengan perkara tersebut.
"Di samping itu juga diduga karena adanya pemberian izin oleh kepala daerah saat itu yang tidak sesuai prosedur. Nah, inilah data-data yang kita peroleh sedang dikumpulkan oleh teman-teman penyidik," terang Anang.
Data yang diperoleh penyidik tersebut termasuk data yang telah dicocokkan dengan data di Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) lalu. Anang menyebut, penyidik memerlukan data yang spesifik sesuai dengan perkara yang tengah disidik.
Anang kembali menampik bahwa kedatangan penyidik Kejagung ke Kemenhut tersebut sebagai penggeledahan. Alih-alih mengundang pihak Kemenhut ke Kejagung, menurut Anang, penyidik memilih proaktif untuk mendatangi Kemenhut agar lebih cepat mendapatkan data sesuai dengan kebutuhan.
"Kita pilah mana yang kita butuhkan supaya efektif. Makanya penyidik proaktif datang dan diundang oleh pihak dari Kementerian Kehutanan. Bahkan, nanti kekurangan (data) pun akan diberikan lagi, (Kemenhut) mensupport," tutur Anang.
Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi menyatakan, kedatangan penyidik Kejagung adalah untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya data tentang hutan lindung di beberapa daerah. Ia menegaskan bahwa data yang dimaksud terjadi pada masa lalu, bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini.
”Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi,” kata Ristianto.
Kejagung juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyidik perkara itu. Demikian pula Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan ke KPK pada saat penyidikan dimulai pada September lalu.
Terkait kepala daerah yang diduga menerbitkan izin yang tidak sesuai prosedur, Anang menolak untuk menyebut namanya. Ia juga tidak membenarkan bahwa kepala daerah tersebut adalah Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara 2007-2009. Anang pun menolak menyebut periode penyidikan perkara yang kini tengah dijalankan penyidik Kejagung.
"Yang jelas kepala daerah yang saat itu menjabat. Ya, yang saat itu menjabat, salah satu," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, KPK pernah menyidik kasus dugaan korupsi terkait tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara. KPK bahkan telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 silam karena dugaan penerimaan suap.
Namun, pada 17 Desember 2024, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). KPK beralasan penghentian itu dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
Yang jelas kepala daerah yang saat itu menjabat. Ya, yang saat itu menjabat, salah satu,
Secara terpisah, juru bicara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gunawan Wibisono menyatakan, BPKP telah diminta Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian keuangan negara dugaan korupsi pemberian izin usaha Nikel di Kabupaten Konawe Utara.
"Saat ini BPKP sedang melakukan penelaahan dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait permintaan tersebut," ujarnya.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin mengapresiasi proses hukum yang dilakuka Kejagung terkait dugaan korupsi tata kelola tambang di Kabupaten Konawe Utara. Sebab, melalui penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan penyidik, hal itu menandakan bahwa Kejagung serius untuk mengungkap kasus tersebut.
"Saya kira kalau sudah sampai geledah itu sangat serius. Karena izin geledah dan sita itu, kan, harus melalui, harus ada izin ketua pengadilan negeri setempat," kata Boyamin.
Boyamin pun meyakini bahwa Kejagung dapat menuntaskan kasus itu karena telah memiliki beberapa pengalaman menangani kasus yang masuk ranah Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara ke ranah korupsi melalui Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beberapa contohnya adalah kasus nikel terkait PT Antam di Sultra yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sultra dan kasus tata kelola timah di PT Timah.
Berdasarkan pengalaman itu pula, Boyamin pun meyakini bahwa Kejagung akan dapat memecahkan persoalan terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara. Dengan demikian, diharapkan penanganan kasus itu dapat terungkap sampai tuntas.
Terkait dengan tata kelola nikel di Kabupaten Konawe Utara, menurut Boyamin, kasus itu diduga melibatkan pejabat di sana yang memberikan perizinan dengan cara melawan hukum. Ia menduga, data yang dicocokkan penyidik Kejagung di kantor Kemenhut kemarin lusa terkait dengan peta hutan lindung. Bisa jadi antara peta yang dimiliki Kemenhut dengan realita yang ditemukan penyidik di sana berbeda.
"Karena justru data dari Kemenhut sangat diperlukan karena diduga terjadi penyimpangan di lapangan. Maka dibutuhkan data itu," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Boyamin, Kejagung pun diharapkan menyisir dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat yang merupakan pengambil keputusan, termasuk mengungkap dugaan suap atau gratifikasi. Sebaliknya, jika penanganan kasus itu tidak berjalan sesuai harapan, Boyamin memastikan akan mengajukan praperadilan.



