Warga Dianiaya Anggota TNI AL hingga Tewas, 5 Orang Jadi Tersangka

kompas.com
21 jam lalu
Cover Berita

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan terhadap dua warga berinisial WAT (24) hingga tewas dan DN (39) yang luka berat di Sukatani, Tapos, Kota Depok.

Kelima tersangka itu adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MKA (18).

Mereka dikenakan pasal berlapis karena melakukan penganiayaan berat berujung meninggal dunia, yang juga melibatkan oknum TNI AL berinisial Serda M.

“Kelimanya (terancam) maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka dalam jumpa pers, Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Anggota TNI AL Ditahan Pomal Usai Aniaya Warga Hingga Tewas di Depok

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (2/1/2026) dini hari berawal ketika kedua korban sedang berboncengan motor menuju rumah rekannya di Jalan Kapitan Raya, Tapos, Depok.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Depok, warga dikeroyok di depok, pengeroyokan warga di depok, warga depok dikeroyok tni&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8xNzU5MTc4MS93YXJnYS1kaWFuaWF5YS1hbmdnb3RhLXRuaS1hbC1oaW5nZ2EtdGV3YXMtNS1vcmFuZy1qYWRpLXRlcnNhbmdrYQ==&q=Warga Dianiaya Anggota TNI AL hingga Tewas, 5 Orang Jadi Tersangka§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Namun, motor yang dikendarai korban tiba-tiba mogok karena kehabisan bensin. Salah satu korban yaitu WAT berinisiatif pergi berkeliling mencari bensin, sedangkan DN berdiam di motor.

Di saat mencari bensin, WAT bertemu dengan anggota TNI, Serda M.

“WAT bertemu dengan salah satu tersangka yaitu ML dan ditegur oleh tersangka mau kemana. Karena teguran tersebut, korban lari dan terjatuh,” ujar Made.

Setelah terjatuh, korban diamankan untuk diinterogasi oleh M dan para tersangka.

Berdasarkan keterangan tersangka, korban dicurigai akan melakukan transaksi narkoba terlebih ketika keberadaannya juga tidak dikenali warga setempat.

Namun, kecurigaan itu tidak benar sebab tidak ada bukti atau fakta yang mengarah ke transaksi narkoba.

Proses interogasi dilakukan dengan menganiaya korban selama berjam-jam.

Baca juga: Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Anggota TNI AL Aniaya Warga Depok hingga Tewas

“Fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika, baik dari bukti chat korban ataupun barang bukti yang ada melekat pada korban,” ujar Made.

Saat WAT dianiaya dari pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh, korban DN yang menunggu di motor juga ikut disergap tersangka.

“Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi. Padahal, saya garis bawahi kembali, faktanya tidak ada (transaksi narkoba),” jelas Made.

Para tersangka menganiaya kedua korban pakai tangan kosong, sedangkan oknum TNI AL menggunakan selang.

“Yang lainnya menggunakan tangan kosong dan juga membantu tersangka M (oknum TNI AL) untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama,” lanjut dia.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Polisi menyita barang bukti berupa dua ponsel, empat buah selang, satu buah lilin, dan dua buah jaket Shopee yang digunakan pelaku.

Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 21 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Sejumlah Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Anggota DPR: Pembentukan Pokja dapat percepat pemulihan pascabencana
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Guru Besar Unpad Minta Hentikan Saling Menyalahkan dalam Penanganan Bencana Sumatra: Sekarang Harus Kompak
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Sudah Incar Jefri Nichol Sebelum Dinikahi Na Daehoon, Jule: Dia Mau Gak Sih Sama Gue?
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Terungkap Gembong Separatis Yaman Kabur ke Uni Emirat Arab Setelah Digempur Saudi
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.