Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyindir keras mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya. Jaksa menilai nota keberatan yang diajukan bukan hanya keliru secara hukum, tapi juga sarat upaya menggiring opini dan mencari simpati publik.
Hal itu disampaikan dalam sidang tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025). Jaksa menegaskan keberatan yang disampaikan pada sidang sebelumnya sudah keluar jalur.
Advertisement
"Setelah meneliti dan mencermati terhadap keberatan dari terdakwa maupun dari tim penasehat hukum, kami Penuntut Umum menilai merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasehat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif, diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan," kata dia.
Dalil-dalil pembelaan dinilai mencampuradukkan alasan formil surat dakwaan dengan materi pokok perkara yang seharusnya diuji dalam pembuktian, bukan di tahap eksepsi.
"Penasehat hukum dan terdakwa memasukkan materi pokok perkara yang harus diuji dalam pokok perkara, dan juga mengungkapkan seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa," ujar dia.
Penegakan hukum dalam perkara ini, menurut jaksa, justru digambarkan seolah-olah berjalan atas dasar prasangka, asumsi, dan penilaian sepihak.
Padahal undang-undang KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasehat hukum mengajukan upaya keberatan, seperti adanya praperadilan, upaya banding, kasasi, bahkan sampai Peninjauan Kembali (PK).
"Apa yang disampaikan oleh penasehat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon (berprasangka buruk) kepada penegak hukum," ucap dia.



