Grid.ID - Kasus dugaan illegal access terkait rekaman CCTV yang dilaporkan Inara Rusli kini resmi naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Mabes Polri.
Didampingi kuasa hukumnya, Lechumanan, Inara Rusli datang ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pada hari ini aku BAP di Bareskrim untuk kasus illegal access, didampingi sama lawyer aku, Bang Lechumanan," kata Inara Rusli saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).
Lechumanan menyebut laporan tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur pidana.
"Perlu saya jelaskan, perkara illegal access ini sudah naik ke tahap penyidikan. Gelar perkara dilaksanakan tanggal 6 Januari kemarin, dan penetapan naik sidiknya tanggal 7 kemarin. Jadi hari ini pemeriksaan dalam tingkat penyidikan," terang Lechumanan.
Pihak Inara Rusli juga meminta perhatian khusus dari Polda Metro Jaya. Mereka mendesak agar pemeriksaan lanjutan terkait laporan Wardatina Mawa terhadap Inara ditunda sementara.
"Kami minta Polda Metro Jaya untuk men-hold (menahan) pemeriksaan lanjutan. Karena kenapa? Alat bukti yang mereka gunakan di sana itu cara mendapatkannya tidak sah. Menurut keterangan Mbak Inara, cara memperolehnya melanggar hukum," tegasnya.
Lechumanan menilai proses hukum seharusnya dimulai dari keabsahan alat bukti. Ia menegaskan bukti yang diperoleh secara ilegal tidak bisa dijadikan dasar pemeriksaan.
"Apabila sesuatu diperoleh dengan cara tidak sah, maka penyidikannya juga pastinya tidak sah. Kami minta laporan di Bareskrim ini didahulukan," jelasnya.
Pihak Inara Rusli menduga pelaku illegal access tidak hanya satu orang. Mereka menilai ancaman hukuman dalam kasus ini cukup berat.
"Kami minta penegakan hukum yang adil. Kami minta Bareskrim didahulukan karena ancaman hukumannya lebih tinggi, bisa 6 tahun. Saya minta Pak Kabareskrim, jangan ada yang coba-coba intervensi perkara ini," ujar Lechumanan.
Inara Rusli berharap proses hukum berjalan tanpa keberpihakan. Ia mengaku ingin persoalan ini segera mendapat kepastian hukum.
"Mudah-mudahan hukum bisa tegak tanpa pandang bulu," ucap Inara Rusli.
Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya pada November 2025. Ia melaporkan Inara Rusli atas dugaan perzinaan dengan bukti rekaman CCTV.
Merasa dirugikan, Inara Rusli kemudian melapor ke Bareskrim Polri. Ia menilai rekaman CCTV tersebut diambil dari perangkat pribadinya tanpa izin oleh pihak ketiga. (*)
Artikel Asli


