Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penindakan rokok ilegal sepanjang 2025 meningkat signifikan. Sepanjang tahun 2025, aparat Bea Cukai berhasil menemukan dan menindak 1,4 miliar batang rokok ilegal, melonjak tajam dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 792 juta batang.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengatakan, peningkatan temuan tersebut menunjukkan penguatan pengawasan serta intensifikasi penegakan hukum di bidang cukai hasil tembakau.
"Jumlah penindakan relatif stabil sekitar 20 ribu kali, namun jumlah batang rokok ilegal yang berhasil ditemukan meningkat sangat signifikan," kata Suahasil ujar Purbaya kepada wartawan termasuk tvrinews.com, dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Januari 2026, di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Menurut Suahasil, rokok ilegal tersebut tidak membayar cukai atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius karena berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
"Di luar yang berhasil ditindak, kami memahami masih ada belasan miliar batang rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Karena itu, Bea Cukai akan terus menggalakkan kepatuhan di bidang cukai," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini menerima laporan penemuan gudang berisi rokok ilegal dalam jumlah sangat besar. Dalam satu lokasi saja, aparat menemukan sekitar 150 hingga 160 juta batang rokok ilegal.
"Nanti detailnya bisa dijelaskan lebih lanjut oleh Pak Dirjen Bea Cukai," ucapnya.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga memperkuat penindakan terhadap barang terlarang lainnya, termasuk narkotika. Sepanjang 2025, barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai 18,4 ton, meningkat tajam dibandingkan 2024 yang sebesar 7,4 ton.
Pemerintah menegaskan, penguatan pengawasan dan penindakan ini tidak hanya bertujuan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga melindungi masyarakat serta memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Editor: Redaktur TVRINews



