Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH, Yahya Cholil Staquf, buka suara terkait adiknya yang juga mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ditetapkan tersangka kasus kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Yahya mengatakan, tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang menjerat adiknya.
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," ujar Yahya dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Yahya menegaskan, PBNU tidak terkait dalam kasus yang menjerat Yaqut. Menurut dia kasus ini merupakan tindakan pribadi Yaqut.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," ucap dia.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.
"Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saat ini masih menunggu finalisasi dari kawan-kawan BPK kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai," ujarnya.




