Serang, VIVA – Isu dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menegaskan komitmennya menjaga penyaluran BBM subsidi agar tetap sesuai aturan dan tepat sasaran.
Pertamina menyampaikan bahwa Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Seluruh mekanisme penyaluran, menurut perusahaan, telah diatur pemerintah dan diawasi melalui sistem internal yang ketat.
Terkait pemberitaan yang beredar, Pertamina Patra Niaga Regional JBB memastikan belum ditemukan indikasi keterlibatan SPBU di wilayah Kecamatan Tirtayasa dalam praktik penimbunan atau penyalahgunaan Pertalite. Dugaan aktivitas ilegal yang dikenal sebagai “minyak cong” disebut terjadi di luar area SPBU.
Modus yang disinyalir digunakan adalah pengambilan BBM menggunakan kendaraan yang telah mengisi dari SPBU, lalu memindahkan atau menampung BBM tersebut di lokasi lain. Praktik ini, menurut Pertamina, tidak berkaitan langsung dengan operasional SPBU setempat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Susanto August Satria, menjelaskan bahwa pengawasan terus dilakukan melalui berbagai cara. Langkah tersebut meliputi digitalisasi transaksi, pemantauan lapangan, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“SPBU terdekat di wilayah Kecamatan Tirtayasa telah secara proaktif berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk tidak melayani kendaraan yang terindikasi melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi Kamis 8 Januari 2026.
Ia menambahkan, sebagai langkah pencegahan, SPBU tersebut juga tidak melayani penggunaan surat rekomendasi dari instansi dinas. “Surkom dialihkan ke SPBU lain yang secara lokasi dan karakteristik konsumennya lebih relevan, seperti wilayah dengan konsentrasi profesi petani dan nelayan, sehingga penyaluran dapat lebih tepat sasaran dan terkontrol,” jelasnya.
Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup pemblokiran QR Code, NIK, hingga kendaraan yang terbukti terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi.

/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F01%2F25%2F4d0dffd4-82f2-4d03-b2e1-757b68fad3cf_jpg.jpg)

