Hentikan Penyelidikan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Arya Daru

rctiplus.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian penyelidikan kasus kematian mendiang diplomat muda Arya Daru Pangayunan. Kepolisian menegaskan tidak ada tindakan pidana yang menjadi penyebab kematian diplomat Kemlu tersebut.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menegaskan penghentian penyelidikan kasus tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dengan nomor B/63/I/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026.

Reonald juga memastikan bahwa surat penghentian pengusutan kasus telah diterima pihak keluarga.

“Alasan dilakukan penghentian penyelidikan, yang pertama, tidak ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara dan pendalaman dalam proses penyelidikan,” ujar Reonald saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).

Lebih lanjut, ia menekankan penghentian kasus merujuk pada sejumlah hal, mulai dari rangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, serta keterangan saksi, yang semuanya telah dianalisis secara menyeluruh dan tidak mengarah pada tindak pidana.

 

Meski begitu, pengungkapan kasus masih bisa dibuka kembali sepanjang ada hal yang menunjukkan potensi pidana. “Polisi, dalam hal ini penyelidik, tetap terbuka jika ada novum baru, bukti baru yang valid, akan kita dalami kembali perkara ini. Tapi saat ini penyelidikan telah dihentikan,” tukasnya.

Perlu diketahui, kasus kematian Arya Daru mencuat ke publik pada Selasa, 8 Juli 2025. Saat itu, warga melaporkan penemuan jasad Arya dengan kondisi kepala terbungkus lakban, yang memicu perhatian luas dan berbagai spekulasi.

Dalam pengungkapan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain dan tidak ditemukan unsur pidana. Kesimpulan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis dari RSCM yang menyatakan Arya meninggal akibat kehabisan oksigen, hingga menyebabkan kondisi lemas dan berujung kematian.

 

Temuan itu juga didukung oleh hasil analisis lanjutan, termasuk pemeriksaan laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Selain itu, pada lakban yang menutupi wajah jenazah, penyidik hanya menemukan sidik jari Arya Daru yang layak diidentifikasi, tanpa adanya jejak pihak lain.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Macron Sebut AS Makin Menjauh dari Sekutu usai Tangkap Maduro
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Borneo Kalah dari Persita, Juara Paruh Musim Ditentukan Duel El Clasico Persib vs Persija
• 40 menit lalumedcom.id
thumb
BMKG: 94 Persen Wilayah Indonesia Masuk Kondisi Iklim Normal di 2026, Waspadai Suhu Lebih Hangat
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Korban Bencana Sumatera Tak Perlu KTP Buat Cairkan DTH
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
• 18 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.