Liputan6.com, Jakarta - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terkait materi stand up Pandji di acara Mens Rea.
Sebagai pelapor yakni Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Advertisement
Polda Metro Jaya mengaku langsung menyelidiki laporan tersebut.
"Benar bahwa hari ini 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).



