BANDUNG, KOMPAS.TV - Putusan cerai antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan Atalia Praratya di Pengadilan Agama Bandung tidak mencantumkan nama Arkana Aidan Misbach.
Alasannya, Arkana bukan anak kandung dari pasangan tersebut dan secara hukum masih berstatus sebagai anak negara. Sehingga karena status tersebut, Arkana tetap diasuh bersama.
Hal ini ditegaskan kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, yang menjelaskan Arkana tidak termasuk dalam objek perkara hak asuh.
"Terkait Arkana statusnya kan bukan anak kandung statusnya masih anak negara cuma pak RK dan ibu Atalia hanya memiliki ijin asuh (foster care) bukan adopsi. Jadi tidak masuk di dalam putusan hak asuh," kata Debi di Bandung, Kamis (8/1/2025), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Resmi Bercerai dari Ridwan Kamil, Atalia Praratya Tegaskan Tak Ada Isu Wanita Lain
Debi menjelaskan, dalam berkas gugatan cerai yang diajukan Atalia, hanya tercantum dua anak kandung, yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra.
“Di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn dan Camillia Azzahra. Yang ada di dalam putusan adalah Camillia Azzahra, karena sudah dewasa dan memilih untuk diasuh oleh Ibu Atalia,” ujarnya.
Dengan status tersebut, majelis hakim hanya menetapkan pengasuhan Camillia Azzahra sesuai pilihan anak yang telah dewasa.
Meski tidak tercantum dalam amar putusan, Debi menegaskan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya tetap sepakat mengasuh Arkana secara bersama-sama dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- Ridwan Kamil
- Atalia Praratya
- Arkana Aidan Misbach
- Arka diasuh siapa
- Arkana anak ridwan
- hak asuh arkana





