Polda Metro Pastikan Laporan WNA Afrika Tetap Berjalan dan Segera Penetapan Tersangka

eranasional.com
19 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya memastikan laporan dugaan penipuan bisnis yang dialami Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika, Zakariya Abdi Artan, masih terus berjalan dan tengah memasuki tahapan penting dalam proses penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, saat dimintai tanggapan terkait kasus tersebut pada Rabu (7/1/2026), menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan perkembangan signifikan, terutama setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Perkara tersebut berjalan. Dan saat ini dengan KUHP baru, terdapat pasal pidana baru yang ditambahkan dalam penanganan perkara ini,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada eranasional melalui pesan singkat WhatsApp.

Ia menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini sedang melengkapi administrasi penyidikan, termasuk memasukkan pasal-pasal pidana yang relevan berdasarkan KUHP terbaru.

“Penyidik akan segera mengagendakan gelar perkara untuk peningkatan status perkara ke tahap penetapan tersangka, setelah administrasi penyidikan lengkap dan pasal pidana KUHP baru dimasukkan,” tegasnya.

Polda Metro Jaya, lanjut Budi, berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan akan diinformasikan perkembangannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika, Zakariya Abdi Artan, melaporkan dugaan penipuan bisnis yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

Ia mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp7 miliar setelah kerja sama pengadaan minyak curah dengan PT Djayatama Semesta Abadi tak kunjung terealisasi.

Laporan tersebut telah didaftarkan sejak 9 Maret 2024 dengan Nomor: LP/B/1389/III/2024/SPKT/POLDA NETRO JAYA dan turut menyeret Direktur Utama PT Djayatama Semesta Abadi bernama Lim Siau Phing (LSP). Namun hingga kini, Zakariya menilai proses hukum belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Peristiwa itu bermula pada Maret 2022. Saat itu, Zakariya yang mewakili sejumlah investor melakukan pemesanan minyak curah jenis RBD Palm Olein CP10 sebanyak 50 kontainer kepada perusahaan tersebut. Nilai transaksi mencapai 450 ribu dolar AS atau setara lebih dari Rp7 miliar.

Minyak tersebut rencananya akan diekspor ke Djibouti, Afrika. Zakariya mengungkapkan, pembayaran telah diserahkan kepada pihak perusahaan di kantor PT Djayatama Semesta Abadi di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Pihak perusahaan menjanjikan proses pengiriman dapat dilakukan dalam waktu satu bulan. “Namun faktanya, hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, barang yang dijanjikan tidak pernah ada,” ujar Zakariya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Lecehkan Gadis 11 Tahun di Jakbar
• 2 jam laludetik.com
thumb
Pemprov Jakarta Ungkap Warga Bisa Vaksin Super Flu Pakai Vaksin Influenza
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Jokowi Dikabarkan akan ke Makassar 29 Januari, Ada Agenda Akbar
• 20 jam lalufajar.co.id
thumb
Begini Perasaan Ketum PBNU Usai Adiknya Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jangan Tinggalkan Koper di Lantai Kamar Hotel, Ini Alasannya
• 15 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.