Pantau - Sebanyak 163 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia dan difasilitasi pemulangannya oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bekerja sama dengan BP3MI Kepulauan Riau pada Kamis, 8 Januari 2026.
Pemulangan Lewat Jalur Laut, Termasuk PMI Rentan dan Anak-AnakPemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, menuju Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam.
Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leny Marlina, menyatakan bahwa jumlah PMI yang dipulangkan sebanyak 163 orang, terdiri dari 111 laki-laki dan 50 perempuan.
"Di antara 163 yang dipulangkan hari ini terdapat tiga PMI dalam kondisi sakit, dan dua anak-anak, yang satu bayi berusia delapan bulan, dan anak usia enam tahun," ungkapnya.
Para PMI ini sebelumnya ditahan di Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nanas, Johor karena melanggar aturan keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 orang termasuk kategori rentan dan pemulangannya dibiayai oleh Pemerintah Indonesia.
Sementara itu, 91 orang lainnya pulang dengan biaya sendiri.
Untuk mendukung proses pemulangan, KJRI Johor Bahru telah menerbitkan 125 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
"Berdasarkan data kami, kebanyakan PMI yang dipulangkan kali ini berasal dari NTB, dan Jawa Timur," tambah Leny Marlina.
Proses Pendataan dan Pembekalan Setelah Tiba di BatamBerikut rincian daerah asal PMI: NTB sebanyak 46 orang, Jawa Timur 36 orang, Aceh 17 orang, Sumatera Utara 13 orang, dan Kepulauan Riau 9 orang.
Setibanya di Batam, seluruh PMI diserahkan ke BP3MI Kepri untuk didata dan mendapatkan pendampingan psikologis sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
BP3MI Kepri mengerahkan tiga unit bus untuk membawa 163 PMI ke Shelter P4MI Kota Batam.
Di Shelter tersebut, para PMI akan mendapat pembekalan agar dapat bekerja secara resmi di masa mendatang dan tidak kembali berurusan dengan hukum imigrasi.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, menyampaikan bahwa salah satu PMI yang dipulangkan adalah mantan tahanan kasus pembunuhan yang terbukti tidak bersalah.
"Ada satu PMI yang dipulangkan atas nama Rudi, setelah menjalani penahanan selama lima tahun atas dugaan pembunuhan, namun tidak terbukti dan kini bebas dan bisa pulang ke Tanah Air," ia mengungkapkan.




