Mensesneg: Anggaran Pemulihan Bencana Rp60 Triliun Masuk APBN 2026

bisnis.com
18 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana nasional yang diperkirakan mencapai Rp60 triliun akan menjadi bagian dari perencanaan APBN 2026 dan berada di luar anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo usai menghadiri agenda penyerahan bonus atlet SEA Games ke-33 Thailand 2025 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Prasetyo menegaskan, angka Rp60 triliun merupakan estimasi kasar apabila pemerintah melakukan pemulihan secara menyeluruh terhadap seluruh wilayah terdampak bencana. Anggaran tersebut mencakup berbagai kebutuhan lintas sektor, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga dukungan bagi masyarakat terdampak.

“Di luar BNPB, bagian dari Rp60 triliun itu kan perkiraan angka kalau kita mau memulihkan seluruh wilayah yang terdampak. Ada perbaikan jalan, jembatan putus, fasilitas sekolah yang hanyut, rumah sakit, dan seterusnya,” ujar Prasetyo.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Selain infrastruktur, anggaran tersebut juga memperhitungkan ganti rugi dan dukungan bagi sektor pertanian. Prasetyo menyebut sekitar 64.000 hektare sawah produktif terdampak bencana, baik tertimbun lumpur maupun gagal panen. Pemerintah juga memasukkan skema keringanan kredit usaha rakyat (KUR) bagi petani yang terdampak.

“Kurang lebih 64.000 hektare itu sawah produktif. Ada yang tertimbun lumpur, ada yang mau panen tapi tidak bisa. Termasuk para petani yang punya cicilan pinjaman KUR, itu diringankan. Itu semua yang dihitung,” jelasnya.

Baca Juga

  • Bahaya, Penyakit Menular Campak Mulai Menyerang Korban Bencana di Sumatra
  • Pemulihan Bencana Sumatera, Purbaya Resmi Relaksasi TKD hingga Hapus Utang PEN Daerah

Namun demikian, Prasetyo menekankan bahwa angka Rp60 triliun tersebut bersifat dinamis dan bukan angka baku. Menurutnya, besaran anggaran bisa bertambah atau berkurang sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lapangan.

“Bukan berarti kemudian Rp60 triliun itu tidak bisa nambah atau tidak bisa kurang. Tidak begitu cara kerjanya, karena dananya dinamis,” kata dia.

Terkait pembentukan satuan tugas (satgas) pemulihan, Prasetyo menyatakan tidak ada alokasi anggaran khusus yang dapat dihitung secara terpisah untuk satgas.

Dia menjelaskan bahwa satgas bekerja dalam kerangka tugas pemerintahan yang sudah melekat pada masing-masing kementerian dan lembaga.

“Satgas kan bekerja, bukan berarti ada insentif khusus. Operasional para menteri itu memang menjalankan tugasnya. Misalnya Mendagri sebagai kepala satgas, itu bukan berarti mendapat insentif tambahan,” ujarnya.

Prasetyo juga menjelaskan mekanisme penganggaran rekonstruksi dilakukan melalui kementerian teknis terkait. Sebagai contoh, jika terdapat perbaikan irigasi atau infrastruktur, maka anggarannya akan dialokasikan melalui pagu Kementerian Pekerjaan Umum.

“Kalau misalnya perbaikan irigasi yang mengerjakan PU, maka anggarannya masuk melalui PU,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil Malaysia Open 2026: Gagal Taklukkan Wang Zhi Yi, Putri KW Terhenti di Perempat Final
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Benarkah Terlalu Banyak Konsumsi Gula Bisa Melemahkan Tulang?
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah
• 10 jam lalusuara.com
thumb
Aksi Nekat Pasutri Asal Pakistan Telan 1,6 Kg Sabu untuk Kelabui Petugas Bandara
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Hasil Liga Inggris: Ditahan Liverpool, Arsenal Berjarak 6 Poin dari City & Villa
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.