GenPI.co - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk bebas bersyarat dari Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang, Rabu (7/1).
"Ijonk dibebaskan dengan program cuti bersyarat," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti.
Rika Aprianti menjelaskan Jonathan Frizzy seharusnya baru bebas dari penjara pada 8 Maret 2026.
Meskipun demikian, Ijonk bisa bebas bersyarat setelah ada SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Berdasarkan SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ijonk bisa menjalankan program cuti bersyarat," lanjut Rika.
Rika Aprianti mengatakan Jonathan Frizzy tetap mendapatkan pengawasan ketat setelah bebas bersyarat.
“Sampai dengan 8 Maret, Ijonk wajib ikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang,” kata Rika.
Menurut Rika Aprianti, kewajiban yang harus dipatuhi Jonathan Frizzy sama dengan warga binaan lain.
“Tidak boleh ada pelanggaran, baik itu pelanggaran umum maupun khusus," beber Rika Aprianti.
Rika mengatakan program cuti bersyarat akan dihapus jika Jonathan Frizzy melakukan pelanggaran.
"Kami kembalikan lagi ke dalam lapas menjalani sisa pidananya di dalam lapas," tutur Rika. (mcr7/jpnn)
Video heboh hari ini:





