JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha (ADN) pada Kamis (8/1/2026) terkait kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam pemeriksaan terhadap Aria sebagai saksi, pihaknya mendalami terkait aliran uang dalam perkara tersebut.
"Termasuk soal aliran-aliran uang," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPK Periksa Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek
Selain aliran uang, pemeriksaan terhadap Aria juga untuk mendalami ihwal pengetahuannya soal proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi.
Kasus dugaan suap proyek Pemkab Bekasi
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK), dan Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam pekara itu, Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap. Sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.
Menurut Asep, total ijon yang diberikan SRJ kepada Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang itu dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- Wakil Ketua DPRD Bekasi
- kasus ade kuswara kunang
- kasus suap proyek bekasi
- aliran uang
- korupsi




