FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu wujud penghargaan pemerintah yang paling dinantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selain Tunjangan Hari Raya (THR) adalah Gaji ke-13.
Instrumen ini bukan sekadar bonus tahunan biasa, melainkan sebagai bentuk perhatian negara dan menjadi stimulus untuk menjaga daya beli dan mendorong konsumsi masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru pendidikan.
THR dan gaji ke-13 tahun 2026 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan.
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Pemerintah menyadari bahwa saat bulan Ramadan dan liburan Idulfitri, mobilitas dan tingkat konsumsi masyarakat akan sangat tinggi.
Karenanya, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, salah satunya melalui pemberian THR dan Gaji ke-13.
Diharapkan, dengan adanya kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.
Lantas, kapan gaji ke-13 tahun 2026 akan dibayarkan pemerintah?
Berkaca dari pencairan gaji ke-13 ASN pada 2025 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yakni dikucurkan pada periode Juni hingga Juli. Sehingga jika merujuk pada pola tersebut, pencairan pada 2026 nantinya diprediksi akan berlangsung pada pertengahan tahun yakni pada bulan Juni hingga Juli.
Namun ini hanya prediksi. Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait jadwal pasti pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026.
Pertanyaannya, mengapa pencairannya di bulan Juni atau Juli?
Pemilihan bulan Juni bukan tanpa sebab. Kalender pendidikan di Indonesia menetapkan bahwa pergantian tahun ajaran baru biasanya terjadi pada bulan Juli.
Dengan mencairkan dana pada bulan Juni, pemerintah memberikan waktu yang cukup bagi para orang tua (ASN) untuk mempersiapkan dan membelanjakan kebutuhan sekolah anak-anak mereka sebelum masa sekolah efektif dimulai.
Diketahui, Pemerintah melaui Kementerian Keuangan resmi mencairkan tambahan anggaran Rp7,66 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah pada Desember 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang diteken Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Desember 2025.
Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut disalurkan kepada 333 pemerintah daerah dari total 546 daerah di Indonesia.
Dana ini diprioritaskan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, seperti tunjangan kinerja atau tunjangan penghasilan pegawai dari pemerintah daerah. (Pram/fajar)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445751/original/097692800_1765863815-5.jpg)
