Depok, ERANASIONAL.COM – Kasus penganiayaan brutal yang melibatkan seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut dan lima warga sipil di Kota Depok mengungkap fakta mengejutkan. Dua warga, masing-masing berinisial WAT (24) dan DN (39), dianiaya secara bergantian selama berjam-jam hingga salah satu korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, di kawasan Jalan Kapitan Raya, Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi penganiayaan diperkirakan berlangsung selama dua hingga tiga jam, dari malam hari hingga menjelang subuh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Made Gede Oka, menjelaskan bahwa penganiayaan dilakukan oleh enam orang tersangka. Salah satunya adalah oknum anggota TNI AL berpangkat Sersan Dua (Serda) berinisial M, sementara lima lainnya merupakan warga sipil berinisial DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MKA (18).
“Penganiayaan dilakukan secara terus-menerus karena para tersangka mencurigai korban akan melakukan transaksi narkoba. Namun kecurigaan tersebut tidak terbukti,” ujar Made dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis, 8 Januari 2026.
Kasus ini bermula saat kedua korban melintas di wilayah Tapos menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, kendaraan yang mereka gunakan kehabisan bahan bakar dan mogok di jalan. Korban diketahui hendak menuju rumah seorang teman di sekitar lokasi kejadian.
Dalam kondisi tersebut, WAT berinisiatif berkeliling mencari bensin, sementara DN memilih menunggu di dekat sepeda motor. Saat itulah WAT bertemu dengan Serda M.
“Korban ditegur oleh salah satu tersangka dengan pertanyaan ‘mau ke mana?’. Karena merasa terintimidasi, korban berusaha melarikan diri namun terjatuh,” kata Made.
Setelah terjatuh, WAT diamankan oleh para pelaku dan dibawa untuk diinterogasi. Tidak lama kemudian, DN yang menunggu di lokasi motor juga ikut diamankan.
Menurut kepolisian, interogasi berubah menjadi aksi kekerasan. Para tersangka memukul, menendang, dan menyiksa kedua korban secara bergantian. Lima pelaku sipil menganiaya korban dengan tangan kosong, sementara Serda M diketahui menggunakan selang sebagai alat pemukul.
Penganiayaan berlangsung berjam-jam karena para tersangka merasa jawaban korban berbelit-belit dan tidak sesuai dengan dugaan mereka.
“Karena tidak mendapatkan pengakuan yang diharapkan, emosi para pelaku semakin meningkat. Ini murni tindakan main hakim sendiri,” ujar Made.
Padahal, hasil penyelidikan polisi menunjukkan tidak ditemukan satu pun bukti yang menguatkan dugaan transaksi narkoba. Pemeriksaan ponsel korban, termasuk percakapan pesan singkat dan media sosial, tidak mengindikasikan keterlibatan narkotika. Begitu pula hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Tidak ditemukan narkotika, baik dari barang yang melekat pada korban maupun dari komunikasi di ponsel korban,” tegas Made.
Akibat penganiayaan tersebut, WAT mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia. Sementara DN selamat, namun mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.
Setelah kejadian, kedua korban dibawa oleh pengurus lingkungan ke Polsek Cimanggis menggunakan sebuah mobil boks. Polisi yang menerima laporan kemudian mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara Brimob untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasus ini pun segera ditangani oleh Polres Metro Depok dengan berkoordinasi bersama Polisi Militer TNI AL terkait keterlibatan oknum prajurit aktif.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel milik korban, empat buah selang, satu buah lilin, serta dua jaket berlogo Shopee yang digunakan para pelaku saat kejadian.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Pasal 262, Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, dan Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara,” kata Made.
Untuk tersangka Serda M, proses hukum akan dilakukan secara terpisah melalui mekanisme peradilan militer, meskipun penyidikan awal tetap dilakukan secara sinergis.
Kasus ini menuai perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan aparat berseragam dan menewaskan warga sipil tanpa dasar hukum yang jelas. Polisi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan dan main hakim sendiri, siapa pun pelakunya.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Tidak ada perlakuan khusus,” tegas Made.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak bertindak di luar hukum meski mencurigai adanya tindak pidana. Menurutnya, setiap dugaan kejahatan seharusnya dilaporkan kepada aparat berwenang, bukan diselesaikan dengan kekerasan.
Kasus penganiayaan maut di Depok ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan sewenang-wenang, apalagi tanpa bukti, dapat berujung pada pelanggaran hukum serius dan hilangnya nyawa manusia.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)