PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) memberikan jaminan kekayaan atau asetnya kepada Danantara melalui PT Danantara Asset Management (Persero) senilai Rp 13,94 triliun. KRAS menggunakan lebih dari 50% kekayaan bersihnya sebagai jaminan dalam rangka restrukturisasi dan penyehatan keuangan.
Penjaminan ini terkait pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham dengan PT Danantara Asset Management, yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham pada 23 Desember 2025. Nilai pinjaman yang diberikan Danantara kepada KRAS sebesar Rp 4,93 triliun.
Corporate Secretary Krakatau Steel, Fedaus, menyampaikan penjaminan dilakukan melalui empat akta, yaitu jaminan fidusia atas barang persediaan dan tagihan, gadai rekening, serta hak tanggungan atas aset tetap, yang seluruhnya dibuat pada 8 Januari 2026 di hadapan Notaris dan PPAT Dr. Hapendi Harahap di Cilegon.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk memperkuat struktur permodalan dan mendukung kelangsungan usaha ke depan," ujar Fedaus dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (9/1).
Pinjaman yang diberikan Danantara sebesar Rp 4,93 triliun pada akhir tahun lalu terdiri dari pinjaman modal kerja
Nilai pinjaman ini lebih rendah dibandingkan tambahan modal yang sebelumnya diajukan KRAS sebesar Rp 8,35 triliun. Pinjaman ini terbagi menjadi dua skema.
Pertama, pinjaman modal kerja sebesar Rp 4,18 triliun dengan tenor minimal lima tahun. Kedua, pinjaman senilai Rp 752,80 miliar yang dialokasikan untuk pendanaan program pengunduran diri secara sukarela melalui skema golden handshake serta program penyehatan dana pensiun Krakatau Steel melalui mekanisme lump sum window, dengan tenor minimal enam tahun.
Manajemen menyatakan, penyertaan pinjaman ini akan memperkuat likuiditas perseroan sehingga kegiatan operasional dapat berjalan lebih optimal. Kondisi tersebut diharapkan berdampak pada penurunan biaya produksi sekaligus meningkatkan daya saing produk Krakatau Steel.
“Perseroan juga dapat mengoptimalkan volume produksi dan penjualan, yang pada gilirannya berkontribusi terhadap penguatan kemandirian industri baja nasional dan mengurangi ketergantungan industri hilir terhadap baja impor,” demikian manajemen Krakatau Steel dalam keterbukaan informasi BEI, akhir tahun lalu.
Peningkatan penjualan tersebut juga dinilai mendukung pemenuhan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk turunan baja yang digunakan dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam percepatan hilirisasi industri.
Manajemen menyatakan, transaksi tersebut krusial untuk mendukung pemulihan bisnis baja perseroan setelah rampungnya perbaikan Hot Strip Mill, sekaligus menjaga keberlanjutan program restrukturisasi utang yang telah efektif sejak Oktober 2025.



