Menag: Perbedaan Agama Jangan Jadi Alat Pemecah Belah Bangsa

tvrinews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Intan Kw

TVRINews, Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa perbedaan mazhab, pandangan keagamaan, maupun ritual tidak boleh dijadikan alat untuk saling menyesatkan apalagi memecah belah umat. 

Menurutnya, sejarah telah membuktikan bahwa Indonesia tidak pernah runtuh karena perbedaan, tetapi berpotensi hancur jika masyarakatnya diadu domba.

"Sejarah membuktikan Indonesia tidak pernah runtuh karena perbedaan, tetapi bisa hancur jika umatnya diadu domba,” kata Nasaruddin dikutip dari siaran persnya, Jumat, 9 Januari 2026.

Secara teologis, lanjut Nasaruddin, umat beragama dihadapkan pada dunia yang semakin terbuka, dengan ragam pendekatan dan pemikiran keagamaan yang berkembang pesat. Kondisi ini menuntut kebijaksanaan agar perbedaan tidak menjadi sumber konflik.

Baca Juga: Survei Pustral UGM: 90,9 Persen Masyarakat Puas dengan Angkutan Nataru 2025/2026

Nasaruddin juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara paling plural di dunia, dengan ribuan pulau, etnik, dan bahasa. 

“Inilah wajah Indonesia yang sangat majemuk. Tidak mudah dikelola, tetapi justru menjadi kekuatan jika mampu dijaga persatuan dan kesatuannya,” ucapnya.

Oleh karena itu, komitmen keagamaan harus berfungsi sebagai penyeimbang dan penstabil, bukan sebaliknya menjadi pemicu perpecahan. 

“Keamanan, kerukunan, dan stabilitas adalah fondasi utama. Tanpa itu, sebesar apa pun kekayaan bangsa tidak akan berarti,” tutur Nasaruddin.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dul Jaelani Rilis Single "Sebenarnya, Selamanya…" yang Angkat Cinta sebagai Ruang Indah dan Rawan
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, KPK Dalami Aliran Uang Kasus Ade Kuswara Kunang
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Produksi Batu Bara Sumsel Turun 4,23% Tahun Lalu
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 9 Januari 2026 Cek Lokasi dan Persyaratannya
• 21 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.