Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu pihak yang dijerat adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Januari 2026.
Fitroh hanya memberikan konfirmasi singkat. KPK berjanji mengumumkan hasil penyidikan korupsi kuota haji itu dalam waktu dekat.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Baca Juga :Bukti Korupsi Kuota Haji Kuat, KPK Isyaratkan Eks Menteri Terlibat
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/ Fachri Audhia Hafiez
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.


