Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan khusus terkait dengan relaksasi kredit usaha rakyat (KUR) bagi provinsi terdampak bencana di wilayah Sumatra.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa OJK telah menerapkan pemberian perilaku khusus dan relaksasi kepada seluruh badan usaha yang memperoleh kredit dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank hingga tiga tahun mendatang.
Dia mengharapkan kebijakan serupa, dalam hal ini aturan khusus terkait dengan relaksasi KUR bagi provinsi terdampak bencana, dapat diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat.
“Kami harapkan ini bisa dilakukan dalam waktu dekat sehingga tidak menimbulkan adanya perbedaan perilaku yang terjadi di lapangan,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDKB, Jumat (9/1/2026).
OJK sendiri telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Adapun, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19/2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Baca Juga
- Bos BEI akan Diganti, OJK Ungkap Targetnya
- OJK Tegaskan Asuransi Kredit Pinjol Bukan Jaminan Bebas Risiko
- Jumlah Bank Perekonomian yang Bangkrut Menyusut pada 2025, OJK Ungkap Alasannya
Berdasarkan informasi di lapangan, Mahendra menuturkan bahwa hingga saat ini baik bank maupun lembaga non bank masih terus melakukan pendataan.
Lembaga jasa keuangan juga tengah melakukan verifikasi dan asesmen terhadap debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi, untuk memastikan relaksasi diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
“Semua bank dan lembaga jasa keuangan di tiga provinsi tadi sudah melaksanakan atau sedang melaksanakan kebijakan yang telah kami terapkan sejak bulan lalu itu,” jelasnya.
Sejalan dengan hal ini, Mahendra mengharapkan pemerintah dapat segera menerbitkan aturan khusus terkait dengan relaksasi KUR bagi ketiga provinsi terdampak bencana. Mengingat, kata dia, rancangan aturan ini masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah.
“Kami mengharapkan bahwa kebijakan serupa yang berkaitan dengan relaksasi dan perlakuan khusus itu dapat juga segera diberikan oleh pemerintah terkait dengan KUR yang sampai saat ini sedang difinalisasi oleh pemerintah,” ungkapnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus terkait dengan relaksasi KUR bagi ketiga provinsi terdampak bencana itu. Kendati begitu, dia tidak memerinci lebih lanjut poin-poin yang akan diatur dalam PP tersebut.
Dalam catatan Bisnis, Airlangga menuturkan bahwa pemberian keringanan bagi debitur KUR terdampak bencana Sumatra, nantinya akan dibagi dua fase. Fase pertama, debitur KUR akan dibebaskan dari pembayaran angsuran kewajibannya dari Desember 2025 sampai dengan Maret 2026.
“Debitur nanti tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran, juga tidak mengajukan klaim. Penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim,” terang Airlangga pada konferensi pers, Selasa (16/12/2025).
Fase kedua, pemerintah akan memberikan relaksasi kewajiban bagi debitur KUR khususnya bagi yang sama sekali tidak dapat melanjutkan usahanya.
“Di fase kedua, relaksasi kewajiban debitur KUR existing yaitu terkait dengan debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan tentunya ada periode relaksasi dan juga potensi penghapusan,” ungkapnya.
Di luar itu, pemerintah akan memberlakukan keringanan KUR berupa perpanjangan tenor, top up kredit atau suplesi, serta subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0% dan 2027 di 3%. Kemudian untuk debitur baru, suku bunga juga akan diberikan 0% di 2026 dan 2027 3% dan tahun berikutnya normal di 6%.




