KUHP dan KUHAP Baru, Kejagung Jamin Restorative Justice Tak Jadi Alat Dagang

metrotvnews.com
19 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan restorative justice (RJ), masih berlaku dalam KUHP dan KUHAP baru. Korps Adhyaksa memaksimalkan pengawasan, agar RJ tidak jadi ajang transaksional.

“Kita jamin, kita usahakan pokoknya (agar RJ tidak transaksional), kita awasi bersama lah,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 9 Januari 2026.

Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
 

Baca Juga :KUHP dan KUHAP Baru Akhiri Tradisi 'Pingpong' P18-P19


“Kalau sampai ada transaksi perkara, laporkan saja lah,” ujar Anang.


KUHAP. Foto: Ilustrasi MI

Anang mengatakan semua penegak hukum sedang melakukan penyesuaian dalam penerapan KUHP dan KUHAP. Beledi itu diminta tidak dijadikan celah hukum untuk memperkaya oknum penegak hukum.

“Memang kalau nakal, otaknya sudah nakal, setiap peluang, setiap kelemahan, menjadi peluang untuk nakal ya bisa saja,” tutur Anang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ingin Ibadah di Bulan Ramadan Lebih Maksimal, Yuk Lakukan 5 Persiapan Ini Mulai Sekarang!
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Asal Usul Jin Menurut Islam: Diciptakan sebelum Adam dari Api Samum
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Trump Buat "Perang" di Negeri Sendiri, Bendera One Piece Berkibar Lagi
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menkes Targetkan Pemulihan Layanan Kesehatan Pascabencana Sumatra Rampung Akhir Maret
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Masih Pusing Cari Pengganti Denzel Dumfries, Presiden Inter Milan Incar Pilar Rival Serie A Usai Gagal Dapatkan Joao Cancelo
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.