Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur

suara.com
21 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Seorang pedagang Takoyaki berinisial MI (52) ditangkap Polsek Kalideres terkait pencabulan anak di bawah umur.
  • Peristiwa terjadi di Jalan Bambu Larangan, Kalideres, Jakarta Barat, setelah pelaku mendatangi korban.
  • Pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan kasusnya akan dilimpahkan ke unit PPA Polres Jakarta Barat.

Suara.com - Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial MI (52). Pedagang Takoyaki ini kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Kalideres setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di kawasan Jalan Bambu Larangan, RT 7/9, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, membenarkan penangkapan pelaku yang kini tengah menjalani proses hukum intensif.

"Ya benar kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang Tokoyaki yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Kompol Arnold saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Mengingat korban adalah anak di bawah umur, Polsek Kalideres berencana melimpahkan kasus ini ke unit spesialis.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal lengkap akan kami limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat," ucap Arnold.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Kevin Adrian, membeberkan siasat licik yang digunakan pelaku. MI ternyata bukan orang asing bagi korban; ia adalah mantan tetangga yang sudah mengenal korban.

Meski korban sudah pindah rumah, MI sengaja mendatangi kediaman korban dengan mengendarai sepeda mini. Tanpa meminta izin ataupun sepengetahuan orang tua korban, pelaku lantas membawa korban menuju lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi yang ditentukan, pelaku langsung melancarkan aksi cabulnya. Berdasarkan hasil interogasi, MI pun tidak bisa mengelak dari perbuatan bejatnya tersebut.

Baca Juga: Jakarta Kebakaran Lagi, 10 Warung di Kalideres Ludes Terbakar

"Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban," tegas AKP Kevin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MI kini dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi-TNI Amankan Laga Persita Tangerang Vs Borneo FC di Tangerang
• 20 jam laludetik.com
thumb
Cegah Tumbang, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jaktim Siapkan Penanganan Pohon pada 2026
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Bursa Transfer Paruh Musim 2025/2026 Dibuka Besok, Persib Perkenalkan Joey Pelupessy?
• 19 jam lalufajar.co.id
thumb
KPK Juga Tetapkan Eks Staf Khusus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
• 19 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.