Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman

merahputih.com
16 jam lalu
Cover Berita

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras aksi penganiayaan terhadap seorang lansia bernama Saudah, 68, di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Tindakan tersebut dinilai merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diusut hingga ke akar permasalahannya.
?
“Ini merupakan perbuatan tidak manusiawi. Korban ialah seorang lansia yang justru seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dari negara. Kekerasan fisik dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap kelompok rentan, tidak bisa ditoleransi,” tegas Mafirion, Jumat (9/1).
?
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kamis (1/1) malam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
?
Mafirion menegaskan kekerasan terhadap kelompok rentan seperti lansia merupakan perbuatan yang sangat keji. Tindakan tersebut melanggar hak atas rasa aman dan martabat kemanusiaan yang dijamin UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. "Apalagi jelas-jelas korban ialah perempuan berusia senja yang relatif lemah dan tidak punya peluang untuk melawan secara fisik,” katanya.
?
Ia menyoroti adanya dugaan kuat bahwa penganiayaan ini berkaitan erat dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Mafirion memperingatkan aparat agar tidak tebang pilih dalam melakukan proses hukum.

Baca juga:

7 Warga Pasaman Barat Tertimbun Longsor Dini Hari, 6 Orang Masih dalam Pencarian


?
“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Aparat harus berani mengusut tuntas, tidak hanya pelaku langsung, tetapi juga pihak-pihak yang menjadi otak, beking, atau pihak yang diuntungkan dari tambang ilegal tersebut,” ujarnya.
?
Mafirion juga mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan segera turun tangan melakukan investigasi mendalam, serta meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan maksimal bagi Saudah. Ia menilai pembiaran terhadap aktivitas ilegal hanya akan memicu konflik sosial yang berulang di masyarakat.
?
“Kasus Nenek Saudah harus menjadi pengingat keras bahwa kekerasan terhadap warga, terlebih lansia, bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini merupakan persoalan HAM serius yang menuntut tanggung jawab penuh negara dan semua pihak,” pungkasnya.(Pon)









Baca juga:

Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2025 Turun ke Rp 482,23 Triliun
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Badan Tim Nasional Belum Tentukan Asisten Pelatih John Herdman
• 10 jam laluberitajatim.com
thumb
Tahun 2026 Momentum Pembasuhan Dosa Politik Ekologis
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.