Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, Pengacara: Kami Hormati Proses Hukum

kumparan.com
21 jam lalu
Cover Berita

KPK menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pihak Gus Yaqut menghormati penetapan tersangka tersebut.

"Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/1).

Mellisa mengatakan, sejak awal proses pemeriksaan, Gus Yaqut telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

"Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," ucapnya.

"Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Mellisa pun menyatakan akan mendampingi Gus Yaqut dalam menempuh proses hukum di KPK.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional," kata dia.

Latar Belakang Kasus

Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.

KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.

Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.

Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.

Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini KPK tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OTT Pertama KPK di Tahun 2026, Tangkap Delapan Orang di Kantor Pajak Jakarta Utara
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Natal di Beijing, Dubes Djauhari ajak WNI kenalkan Indonesia di China
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Tak Terima Dituduh Ijazahnya Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi
• 5 jam lalurealita.co
thumb
Komdigi Putus Sementara Akses Grok AI di X, Ini Alasannya
• 1 jam laluidntimes.com
thumb
Ada Beras 64.889 Ton-Minyak Goreng 307.220 Liter, Bulog Jamin Stok di Aceh Aman
• 53 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.