Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kuota Haji, Umar Hasibuan: Kita Tunggu Dana Ngalir Kemana Saja

fajar.co.id
17 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penetapan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 mendapat respons sejumlah pihak. Ada yang mengapresiasi penatapan status tersebut.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka terhadap dugaan korupsi yang ditengarai merugikan negara hingga Rp1 triliun tersebut. Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat, (9/1).

Respons salah satunya datang dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Syadat Hasibuan. Dia menyebut, KPK sudah memiliki keberanian dalam menetapkan status tersebut. “Akhirnya
@KPK_RI berani juga tetapkan Yaqut tersangka kasus korupsi quota haji,” tandas Umar Hasibuan.

Setelah menetapkan status tersangka tersebut, Umar Hasibuan berharap lembaga antirasuah mengusut tuntas kemana saja uang negara tersebut mengalir. Pasalnya, ada dugaan uang yang jumlahnya cukup fantastis itu mengalir kepada sejumlah pihak.

Karenanya, Umar Hasibuan berharap KPK tidak berhenti pada penetapan Yaqut sebagai tersangka, namun harus mengungkap aliran uang haji tersebut kemana saja. “Kita tunggu dugaan aliran dana ngalir kemana saja,” tandas Umar Hasibuan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mentetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui pesan singkat pada Jumat (9/1/2026).

Pada akhir Desember 2025 lalu, KPK telah memberi sinyal penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut. “Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” ujar Fitroh pada 22 Desember lalu.

Perlu diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Atas dasar inilah KPK mengeluarkan perintah pencekalan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri diantaranya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. (fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menhaj Sebut Pelunasan Bipih di Sejumlah Daerah Hampir Capai 100 Persen
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Peneliti MIT Temukan Cara Musnahkan Penyakit Kanker Setelah 50 Tahun
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Astra Lanjutkan Bantuan Pascabencana untuk Masyarakat terdampak di Sumatera
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Parliamentary Threshold: Antara Stabilitas Politik dan Keadilan Representasi
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Khamenei Tuduh AS Tunggangi Demo di Iran
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.