JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyatakan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 sudah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026).
"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," ujar Budi di Jakarta, Jumat (9/1/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Dua tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
"Terkait perkara kuota haji, bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Budi.
Ia mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.
"Terkait penahanan (tersangka), nanti kami akan update, tentu secepatnya karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," katanya.
Budi menyebut KPK sudah menyampaikan surat penetapan tersangka.
"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait, mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahannya nanti kami akan update," ucapnya.
Baca Juga: Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Kompastv sebelumnya memberitakan, KPK mengumumkan telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut pada Agustus 2025 lalu.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Antara
- kpk
- tersangka
- kasus kuota haji
- korupsi penentuan kuota haji tambahan
- korupsi
- kuota haji




