Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, Rangga Lukita Desnata, menjatuhkan vonis pemaafan bagi anak berhadapan dengan hukum. Vonis itu merupakan pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP baru.
"Pada persidangan perkara anak tanggal 8 Januari 2026, Rangga Lukita Desnata, selaku hakim yang memimpin persidangan, membacakan putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan terhadap anak walaupun anak terbukti melakukan tindak pidana melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan," ujar jubir PN Muara Enim, Miryanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan anak berhadapan dengan hukum itu telah memenuhi syarat pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP. Sebagai informasi, KUHAP baru mengatur putusan pemaafan sebagai pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
"Karena perbuatan anak termasuk perbuatan yang ringan, keadaan pribadi anak yang hanya ikut-ikutan dan bukan otak atau inisiator kejahatan, serta keadaan setelah terjadinya tindak pidana, yaitu anak tidak kabur melarikan diri," ujar Miryanto.
Hakim juga menyebut sudah ada perdamaian anak bersama orang tuanya dengan PT Pertamina Geothermal Energy TBK selaku korban dalam perkara ini. Ayah anak tersebut telah mengganti kerugian perusahaan.
(haf/tor)





