FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian terus bergulir hingga menjadi perhatian publik.
Laporan yang diajukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah itu memantik beragam respons, termasuk dari organisasi induk masing-masing.
Pasalnya, setelah isu tersebut ramai diperbincangkan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah justru menegaskan bahwa kelompok pemuda yang melapor tersebut bukan bagian resmi dari organisasi mereka.
Sikap ini memunculkan tanda tanya di ruang publik. Cendekiawan NU, Ustaz Hilmi Firdausi, secara terbuka mengungkapkan kebingungannya terkait identitas kelompok yang mengklaim membawa nama dua organisasi besar tersebut.
“Jadi yang laporin Pandji itu siapa?,” tulis UHF, akronim namanya, melalui akun X @hilmi28, Jumat (9/1/2026).
Sebelumnya, klarifikasi juga datang dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI).
Lembaga tersebut menegaskan bahwa pelaporan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah tidak mencerminkan sikap resmi Persyarikatan Muhammadiyah.
Penegasan itu disampaikan menyusul pemberitaan terkait pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya yang disebut dilakukan bersama kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Dr. Bachtiar Dwi Kurniawan, menyampaikan klarifikasi tersebut di Yogyakarta, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan bahwa penggunaan nama Muhammadiyah dalam tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” ujar Bachtiar.
Ia menambahkan, pencantuman nama Muhammadiyah dalam suatu aksi tidak serta-merta mencerminkan pandangan institusi.
Menurutnya, sikap resmi Persyarikatan hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Karena itu, klaim yang dilakukan individu atau kelompok dengan membawa nama Muhammadiyah tidak dapat langsung dilekatkan sebagai keputusan organisasi.
Di sisi lain, MPKSDI PP Muhammadiyah menegaskan komitmen Persyarikatan dalam menjunjung tinggi keadaban publik serta penegakan hukum yang berkeadilan.
MPKSDI juga mengingatkan pentingnya penyelesaian persoalan sosial secara arif dan bijaksana, terutama ketika isu yang dibahas menyentuh wilayah sensitif di tengah masyarakat.
MPKSDI menegaskan, Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum.
Namun, tanggung jawab atas langkah hukum tersebut sepenuhnya berada pada pihak yang melakukan, dan tidak dapat diklaim sebagai keputusan organisasi.
Dalam pernyataan yang sama, MPKSDI turut mengajak generasi muda agar lebih bijak dalam berkomunikasi di ruang publik.
“Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman,” Bachtiar menuturkan.
Adapun Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari struktur resmi PBNU.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik terkait keterkaitan organisasi NU dengan laporan hukum tersebut.
KH Ulil Abshar Abdalla atau yang akrab disapa Gus Ulil menyatakan PBNU tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan pihak yang mengklaim sebagai Angkatan Muda NU. Ia menekankan bahwa dalam struktur organisasi NU tidak terdapat lembaga, badan otonom, maupun perkumpulan yang menggunakan nama tersebut.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” tegas Gus Ulil, dikutip dari NU Online, Jumat (9/1/2026).
Menurut Gus Ulil, fenomena penggunaan nama NU oleh berbagai kelompok atau individu bukanlah hal baru. Ia menyebut NU sebagai organisasi besar yang memiliki karakter terbuka, sehingga kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membawa isu atau kepentingan tertentu dengan mencatut nama NU.
“Swjak dulu kan banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU itu sifatnya terbuka, ya memang siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU,” ungkapnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan pernyataan dalam acara bertajuk Mens Rea.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Muhsin/fajar)


