Probolinggo, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada media, Jumat (9/1/2026). “Benar,” singkat Fitroh.
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, membenarkan, bahwa telah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji. Namun, KPK belum mengungkap pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, seluruh pimpinan KPK sepakat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat pembuktian. KPK memastikan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dilakukan secara serius dan transparan.
Sementara itu, Wakil Presiden LIRA Samsudin menyatakan, dukungannya terhadap langkah KPK dalam mengusut kasus tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan adil.
"Praktik korupsi tidak dapat dibenarkan, terlebih jika berkaitan dengan dana umat yang dibungkus dengan kepentingan keagamaan," tegasnya. (msn/gol)


