Pengusaha Minta Purbaya Ubah Strategi Kejar Setoran Pajak

bisnis.com
15 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengubah pendekatan pemungutan pajak pada 2026, dari strategi penegakan hukum (law enforcement) yang agresif menjadi pendekatan edukasi dan peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance).

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai perubahan strategi ini krusial untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun, atau naik signifikan 22,9% dari realisasi 2025 (Rp1.917,6 triliun).

Menurutnya, sepanjang 2025 pemerintah cenderung terlalu mengedepankan pendekatan law enforcement. Padahal, sistem perpajakan yang dianut Indonesia adalah self assessment, yang mana Wajib Pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya.

"Penerimaan seharusnya bertumpu pada kesadaran pembayaran, bukan law enforcement. Terkait hal ini, otoritas juga perlu memperbaiki pola komunikasi publik. Hal ini sejalan dengan komitmen reformasi struktural Kementerian Keuangan," ungkap Ajib dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Dia meyakini realisasi penerimaan pajak 2025 yang hanya mencapai Rp1.917,6 triliun (87,6% dari target APBN) atau mengalami shortfall sebesar Rp271,7 triliun, disebabkan oleh tiga faktor utama.

Pertama, implementasi Coretax System yang belum berjalan sesuai perencanaan awal, sehingga menghambat ekstensifikasi dan intensifikasi. Kedua, perlambatan pertumbuhan ekonomi dan menyusutnya jumlah kelas menengah yang menekan daya beli.

Baca Juga

  • Pakar Ragukan Strategi Purbaya Ampuh Kejar Target Pajak Rp2.357,7 Triliun
  • Purbaya Terbitkan PMK 118/2025 Atur Investasi Taspen dan Asabri, OJK: Bisa Perkuat Tata Kelola
  • Purbaya Bisa 'Main' Valas Pakai SAL, Ekonom Wanti-wanti Jangan Tergiur Cari Cuan

Ketiga, keputusan Menteri Keuangan Purbaya untuk tidak melakukan praktik 'ijon' penerimaan pajak pada Desember 2025. Ajib mengapresiasi langkah ini sebagai tindakan berani yang membuat penerimaan mencerminkan kondisi riil ekonomi, meski berdampak pada shortfall yang dalam.

"Kalau ijon pajak [pembayaran pajak di muka] dilakukan, potensi penerimaan pajak 2025 akan terdongkrak. Tetapi efeknya, penerimaan Januari—Maret 2026 akan terkontraksi," jelasnya.

Proyeksi dan Prasyarat 2026 dari Apindo

Melihat tantangan 2026, Ajib memproyeksikan penerimaan pajak berpotensi mencapai Rp2.291 triliun atau setara 97,19% dari target, dengan asumsi empat variabel.

Variabel tersebut meliputi: basis penerimaan 2025 (Rp1.917,6 triliun), optimalisasi Coretax (potensi Rp120 triliun atau 0,5% PDB), potensi penerimaan yang tidak di-ijon pada 2025 (estimasi Rp100 triliun), serta faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi (Rp153,4 triliun).

Kendati demikian, Ajib menegaskan angka proyeksi tersebut hanya bisa dicapai dengan beberapa catatan serius. Selain pergeseran dari law enforcement ke edukasi, pemerintah harus memastikan Coretax berfungsi optimal untuk menciptakan level playing field yang adil bagi dunia usaha.

Selain itu, regulasi yang dilahirkan harus bersifat budgetair tanpa mengganggu sektor riil.

"Contoh di antaranya adalah pemberlakuan Global Minimum Tax [pajak minimum global] yang tetap pro dengan investasi, tetapi berpotensi meningkatkan penerimaan. Selanjutnya, skema dan program tax expenditure yang lebih tepat sasaran," tambahnya.

Dunia usaha, lanjut Ajib, mengapresiasi terobosan fiskal Purbaya sepanjang tahun lalu. Hanya saja, konsistensi regulasi yang pro-dunia usaha diperlukan agar pajak kembali menjadi fungsi penerimaan dan pengatur ekonomi yang optimal.

Strategi 'Sikat' Underinvoicing & Pengemplang Pajak ala Purbaya

Sebelumnya, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan lagi menoleransi kebocoran penerimaan negara demi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi 2026 di atas 5,4% tanpa memperlebar defisit anggaran.

Purbaya mengungkapkan bahwa strategi yang biasa-biasa saja (business as usual) dalam pengumpulan pendapatan negara sudah tidak relevan. Dia mencontohkan, realisasi penerimaan pajak 2025 yang tercatat turun 0,7% dari Rp1.942,6 triliun pada 2024 menjadi Rp1.917,6 triliun pada 2025.

"Ini memberi pesan ke saya, business as usual enggak bisa. Kalau kita begini terus tahun ini, pasti kurang juga. Jadi, dalam waktu sebulan dua bulan kita akan perbaiki sistem perpajakan, Coretax segala macam, termasuk kita lihat ada enggak orang yang masih main-main," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Bendahara negara itu mengaku mendapat teguran keras dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Hambalang pada Selasa (6/1/2026) terkait kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Prabowo, kata Purbaya, mempertanyakan apakah negara akan terus membiarkan diri "dikibulin" atau dikelabui oleh aparat dan pengusaha nakal.

Oleh sebab itu, Purbaya mengaku telah mengantongi data intelijen terkait praktik underinvoicing (memanipulasi nilai faktur lebih rendah dari aslinya) dalam ekspor komoditas, khususnya kelapa sawit dan batu bara.

Berdasarkan temuan tim LNSW (Lembaga National Single Window), Purbaya mendeteksi adanya 10 perusahaan sawit besar yang melakukan underinvoicing hingga 50% dari nilai ekspor sebenarnya.

"Kita bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan underinvoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi," jelasnya.

Selain sawit, otoritas fiskal juga membidik operasi bisnis ilegal alias industri liar yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA), khususnya dari China, di sektor baja dan bahan bangunan.

Purbaya membeberkan modus operasi perusahaan-perusahaan ini adalah menjual barang secara tunai (cash basis) langsung ke klien tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dia menyayangkan adanya indikasi pembiaran oleh oknum otoritas pajak dan bea cukai selama ini.

"Ada perusahaan baja China, operasi di sini, mungkin beli KTP, tapi enggak bayar PPN. Kalau baja saja potensinya kata orang yang sudah insaf itu setahun bisa Rp4 triliun lebih," ungkapnya.

Dia menargetkan perbaikan signifikan dalam enam bulan masa jabatannya. Jika tidak ada perubahan maka Purbaya menyebut ancaman perampingan pegawai Bea Cukai seperti yang disampaikan Prabowo kepadanya beberapa waktu lalu bukan isapan jempol belaka.

"Kalau Bea Cukai ancamannya clear dari sana [Prabowo], kalau enggak bisa betulin setahun ya betul-betul dirumahkan. Saya akan selamatkan supaya 16.000 pegawai itu tetap bekerja, tapi yang kerjanya jelek kita akan rumahkan," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jalan Lintas Musi Rawas-Pali Terendam Banjir, Akses Menuju Palembang Terhambat
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Imbau PIHK Kembalikan Uang Korupsi Haji: yang Masih Ragu, Silakan Segera
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Bakamla bersihkan material longsor akses Kampung Makoa-Sitaro
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Efek AI Makin Ngeri, Gelombang PHK Diprediksi Masih Berlanjut Sampai 2030
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Insanul Fahmi Siap Bersujud Demi Damai dengan Wardatina Mawa: Aku Bakal Gentleman
• 7 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.